Sidang Ferdy Sambo

Pakar Pastikan yang Berperilaku Ganda Bukan Yosua Tapi Ferdy Sambo dan Putri dan Dinilai Pengecut

Yosua Hutabarat sempat dituding berperilaku ganda oleh para saksi di persidangan. 

tangkapan layar video
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertemu dengan keluaga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022). (tangkapan layar video) 

TRIBUN-MEDAN.com - Yosua Hutabarat sempat dituding berperilaku ganda oleh para saksi di persidangan. 

Yosua dituding suka marah-marah jika bekerja. 

Namun hal berbeda disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan. 

Asep Iwan Iriawan menilai, orang yang sesungguhnya berperilaku ganda adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bukan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Demikian Asep Iwan Iriawan mengungkapkan dalam program Laporan Khusus KOMPAS TV, Jumat (11/11/2022).

“Sebenarnya perilaku ganda dilakukan dua orang ini (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi), yang ngakunya sayang, ngakunya (menganggap) anak, ngakunya baik, (tapi) kok membunuh,” ucap Asep.

Baca juga: Peringatan Hari Pahlawan ke-77, Kapolres Nias Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Pahlawan

Baca juga: Miliki Tanggung Jawab Sosial, Pertamina Bedah Rumah dan Intervensi Gizi Spesifik

Asep lebih lanjut menyoroti sidang pembunuhan berencana Yosua yang menurutnya justru menggali hal-hal yang tidak terkait dengan dakwaan.

Padahal, kata Asep, tak ada jaminan Ferdy Sambo yang menganggap para ajudannya sebagai anak-anaknya dan menyuapi tumpeng, tidak melakukan pembunuhan terhadap Yosua.

“Di kampung saya itu ada perkara menarik yang pelakunya dihukum mati: seorang pemimpin agama, baik lho ngajarin ilmu, tapi (mem-) perkosa juga, banyak lagi, sampai beranak,” kata Asep.

“Tidak jaminan ngasih tumpeng, nganggap anak, ya tetap, tidak boleh dia bunuh, gitu kan? Pemimpin agama aja nggak boleh merkosa dihukum mati, apalagi dia ngebunuh,” tekannya.

Apalagi, kata Asep, soal pelecehan seksual yang dituduhkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J tidak menjadi berkas atau tidak diputus oleh hakim sebagai fakta persidangan.

“Itu (pelecehan seksual) tidak masalah hukum apalagi faktanya, laporannya itu sudah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, -red) oleh Bareskrim, artinya itu tidak ada, tidak ada kekuatan hukum sama sekali, itu bohong besar,” tegas Asep.

Asep juga mempertanyakan, jika memang Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, mengapa hal itu tidak dilaporkan.

Apalagi, Ferdy Sambo ketika itu berkapasitas sebagai Kadiv Propam, atau istilahnya, polisinya polisi, dalam institusi Polri.

“Kalau gentle, kenapa nyuruh Eliezer (untuk menembak Brigadir J)? Kenapa nawarin RR (untuk menembak Brigadir J)? Ini kejanggalan-kejanggalan,” ujar Asep.

Baca juga: TERKUAK Sosok Kekasih Baru BCL, Bukan Ariel NOAH Tapi Seorang Bankir Berpengaruh

Baca juga: Diduga Korupsi Pengadaan Mobiler, Mantan Kadis PPKB Sumut Dijebloskan ke Rutan Perempuan Medan

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved