Berita Medan

BKPSDM Deliserdang Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN, Tercatat Jumlahnya Capai 4 Ribuan

Pemkab Deliserdang sudah menyelesaikan pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang.

Penulis: Indra Gunawan |
HO/Tribun Medan
Ilustrasi pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan.  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Pemkab Deliserdang sudah menyelesaikan pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang.

Berdasarkan hasil finalisasi pendataan tenaga non ASN, ada sebanyak 4.101 orang yang memenuhi kriteria.

Mereka berpeluang untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ketika kedepannya dibuka pendaftaran. 

Baca juga: Pemko Medan Buka Penerimaan 1.178 Formasi PPPK Guru dan Nakes, Ini Penjelasan Kepala BKD Medan

Informasi yang dihimpun, pendataan ini sudah dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai dari 1 September 2022.

Pihak BKPSDM sempat mengeluarkan pengumuman mengenai hasil uji publik pendataan tenaga non ASN pada Oktober 2022 lalu.

Saat itu hasilnya ada sebanyak 5.383 orang yang terdata. 

Mereka terbagi dalam dua jenis tenaga yakni tenaga honorer kategori II atau THK-2 dan tenaga non ASN.

Sementara itu saat ini telah diumumkan yang terdata dan memenuhi kriteria jauh berkurang menjadi 4.101 orang atau kurang 1.381 dari data sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan pengumuman nomor 814/3868 tentang Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang tahun 2022 yang telah ditandatangani Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan akhir Oktober 2022 lalu. 

Kasubbid Pengadaan dan Penghentian Pegawai BKPSDM Deliserdang, Zunaidi Nasution menyebut pendataan yang dilakukan karena menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 perihal tindak lanjut pendataan tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selain itu, ada juga Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 33302/B-S1.01.01/SD/K/2022 tanggal 7 Oktober 2022 perihal Jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan. 

"Iya memang jadi berkurang orangnya. Yang pertama itukan kita masih melakukan uji publik makanya yang berstatus sopir ataupun penjaga malam masuk saat itu. Saat uji publik memang sempat 5.482 orang yang terdata tapi setelah dilakukan finalisasi cuma 4.101 orang yang terdata," ujar Zunaidi Nasution. 

Ia menuturkan pihaknya sempat menerima surat dua kali dari Menpan RB. Disebut ada sekitar 100 jabatan yang tidak masuk kriteria.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Jadwal Seleksinya

"Selain sopir dan penjaga malam juga masuk kriteria yang tidak ikut didata adalah petugas kebersihan. Karena tidak masuk kriteria selanjutnya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Zunaidi. 

Saat melakukan validasi, Zunaidi menyebut mereka menyesuaikan dengan pedoman yang ada. SK dan slip gaji termasuk yang juga mereka sinkronkan.

Hal inilah yang kemudian membuat ada pengurangan jumlah dari yang saat uji publik sampai finalisasi. 

"Pendataan Tenaga Non ASN dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang sebagai data dasar Tenaga Non ASN saja," kata Zunaidi.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved