PPPK Guru 2022

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Jadwal Seleksinya

Pendaftaran resmi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 resmi dibuka, 31 Oktober 2022

Penulis: Rizky Aisyah |
HO/Tribun Medan
Pendaftaran PPPK Guru 2022 resmi dibuka. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pendaftaran resmi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 resmi dibuka.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dikonfirmasi Senin (31/10/2022).

Ia mengatakan, laman SSCASN yang digunakan untuk pendaftaran pendaftaran PPPK Guru juga sudah bisa diakses mulai pukul 16.00 WIB.

Baca juga: SIMAK Ini Prioritas Pelamar Pada Seleksi PPPK Guru 2022, Lengkap dengan Link Tautannya

“Sudah bisa (diakses) pukul 16.00 WIB,” kata Satya.

Proses Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 hanya berlangsung 14 hari yakni dari 31 Oktober sampai 15 November 2022.

Seluruh informasi dan proses Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 dilakukan melalui situs resmi BKN tersebut.

Apa saja Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Guru 2022.

Berikut 3 Kriteria Pelamar Prioritas Seleksi PPPK Guru 2022:

1. Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Guru 2022 yang menjadi prioritas adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021.

Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas di seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas di seleksi PPPK untuk JF.

Guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

2. THK-II tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

3. Guru non-ASN tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved