Berita Medan

Pemko Medan Buka Penerimaan 1.178 Formasi PPPK Guru dan Nakes, Ini Penjelasan Kepala BKD Medan

Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuka penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2022. 

Penulis: Anisa Rahmadani |
HO/Tribun Medan
Pengumuman pendaftaran PPPK 2022 di Instagram resmi BKD Pemko Medan.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuka penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2022. 

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Sutan Lubis menjelaskan, bahwa Pemko Medan membuka penerimaan PPPK sebanyak 1.178 formasi.

"Dari 1.178 formasi tersebut, dibagi dalam dua bagian, yakni 1.057 formasi terbuka untuk fungsional guru dan 121 formasi terbuka untuk tenaga fungsional kesehatan," jelas Sutan, Rabu (9/11/2022). 

Baca juga: Tak Masuk Penerima PPPK Tahun 2022, Puluhan Nakes Geruduk Kantor Bupati Toba

Kata Sutan, nantinya para pelamar dua formasi tersebut jika dinyatakan lulus, maka akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. 

"Untuk kriteria pelamar itu cukup banyak dan sudah kita posting di web resmi BKD Pemko Medan, https://bkd.pemkomedan.go.id/seleksicasn/pengumuman," katanya. 

Namun, kata Sutan, ada pelamar yang akan menjadi prioritas dalam penerimaan ASN pada tahun anggaran 2022.

Pertama, tenaga guru honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005 atau dinamakan THK II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021. 

Dua, guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Tiga, lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleski PPPK JF Guru tahun 2021.

Kemudian, guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021. 

"Namun untuk formasi kesehatan yang bisa mendaftar PPPK ini merupakan tenaga honorer kategori II  yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN ," jelasnya.

Namun jika tidak terdaftar pada database BKN, sambung Sutan, tenaga honor kesehatan non Aparatur Sipil Negara harus terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan, paling lambat 1 April 2022. 

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Jadwal Seleksinya

"Lengkapnya bisa dilihat aja di website kita yang ini https://bkd.pemkomedan.go.id," tegasnya.

Untuk pendaftaran kata Sutan akan dibuka sampai Akhir Bulan November 2022.

"Tapi takutnya ada perubahan, teman-teman bisa pantau kegiatan kita di akun instagram resmi kita bkdpsdm.kota medan," pungkasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved