Brigadir J Ditembak Mati

Ada yang Menarik dari Deretan Saksi di Kasus Brigadir J, Salah Satunya 'Customer Service' Bank

Di dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi namun 5 orang saksi yang hadir ke sidang

Editor: AbdiTumanggor
kompas tv
Ada yang Menarik dari Deretan Saksi di Kasus Brigadir J, Salah Satunya 'Customer Service' Bank dalam persidangan tedakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ada yang Menarik dari Deretan Saksi di Kasus Brigadir J, Salah Satunya 'Customer Service' Bank.

Ada yang menarik dari deretan saksi, salah satunya adalah “customer service” bank yang diproyeksikan dapat mengungkap mengenai dugaan transaksi dari rekening Brigadir J.

Namun sayangnya, saksi ini tidak hadir di dalam persidangan hari ini, Senin (7/11/2022).

Banyaknya saksi tak hadir, sidang akan dilanjutkan terpisah pekan depan pada Senin (14/11/2022).

Sidang lanjutan untuk Richard Eliezer digelar pada Senin (14/11/2022). Sementara sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digelar pada Rabu (16/11/2022).

Majelis hakim menekankan agar saksi hadir dan keterangan yang didapat lebih komprehensif.

Diketahui, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin (7/11/2022), menggabungkan tiga terdakwa. Mereka yakni terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharsunya menghadirkan 12 saksi, namun 7 di antaranya tak datang. 

Tak dijelaskan lebih jauh mengenai alasan 7 saksi yang tidak hadir. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR), Hery Firmansyah pun menegaskan, terdapat sanksi bagi para saksi yang mangkir dari panggilan.

Ia menyebut, panggilan menjadi sanksi merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan.

"Saksi ini adalah kewajiban hukum," kata Hery Firmansyah, Senin (7/11/2022) dikutip dari tayangan KompasTv.

"Mereka dipastikan harus hadir jika diminta informasinya atau keterangannya di muka persidangan," lanjutnya. 

Herry Firmansyah menilai kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini adalah kasus besar. Sehingga, dibutuhkan keterangan yang komprehensif untuk menguak kebenaran untuk menciptakan keadilan.

"Ada ancaman pidana juga kalau orang itu mangkir menjadi saksi, ini adalah kewajiban hukum," tegasnya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved