News Video
Mantan Kasubag PD Pasar Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Akibat Korupsi Sewa Pasar Induk Lau Cih
Kasubag Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Aidil Syofyan dituntut 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/12/2021).
Mantan Kasubag PD Pasar Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Akibat Korupsi Sewa Pasar Induk Lau Cih
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Didakwa Korupsikan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan sebesar Rp 1,4 miliar lebih, Kasubag Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Aidil Syofyan dituntut 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/12/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison menilai terdakwa Aidil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsidar 3 bulan kurungan," kata jaksa, Senin.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut supaya Aidil dihukum membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.2 miliar lebih, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa.
Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap JPU.
Usai membacakan tuntutan, Majelis yang diketuai Sulhaniddin menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Dikatahui dalam dakwaan JPU Hendri Edison menjelaskan adapun mekanisme pembayaran dan penyetoran uang kontribusi sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan, di mana pedagang yang menyewa tempat berjualan, melakukan penyetoran melalui kantor Pasar Induk Lau Cih Tuntungan.
Selanjutnya Kepala Pasar Induk Lau Cih Tuntungan atau Kepala Cabang akan melakukan penyetoran ke PD Pasar Kota Medan melalui Kasubag Kas yakni terdakwa Aidil Syofyan.
Selanjutnya oleh terdakwa Aidil, atas penerimaan uang kontribusi sewa tempat berjualan tersebut, dibukukan dan disetorkan bank atas nama PD Pasar Kota Medan.
"Meskipun mekanisme pembayaran uang kontribusi sewa tempat berjualan di Pasal Induk Lau Cin Tuntungan adalah Kepala Pasar atau Kepala Cabang yang melakukan pengutipan dari pedagang yang menyewa tempat berjualan, dan kemudian oleh Kepala Pasar atau Kepala Cabang menyerahkan uang setoran tersebut kepada terdakwa Aidil yang selanjutnya disetorkan ke rekening PD Pasar Kota Medan sebagai pemasukan, akan tetapi dalam prakteknya tidak demikian," kata Jaksa.
Dikatakan Jaksa, yang menerima uang kontribusi sewa tempat berjualan tersebut dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2017 adalah Budi Frisyah Putra selaku Kepala Pasar Induk Tuntungan sejak 26 Agustus 2015 s/d 06 Oktober 2015) sebesar Rp 4.772.683.500, Alm. Syahrul Saragih sebesar Rp 170.430.000, Dra. Lelly Amra Siregar selaku Direktur Administrasi Keuangan PD Pasar Kota Medan tahun 2012 sampai dengan 2016 sebesar Rp 1.684.200.000 dan beberapa orang lainnya.
"Uang yang telah dikutip dari pendagang yang menyewa tersebut, disetor kepada terdakwa Aidil Syofyan, dan kewajiban terdakwa adalah menyetor uang yang dikutip tersebut, ke kas PD Pasar Tuntungan sebagai pemasukan PD Pasar Tuntungan," kata Jaksa.