PPPK Guru 2022
Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Jadwal Seleksinya
Pendaftaran resmi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 resmi dibuka, 31 Oktober 2022
Penulis: Rizky Aisyah |
4. Unggah scan KTP dan Swafoto
5. Lalu masukkan kode CAPTCHA
6. Submit
7. Terus masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022
Untuk mendaftar PPPK Guru 2022, ada tujuh berkas yang harus disiapkan, antara lain:
1. foto dengan latar belakang merah; Format JPEG/JPG dan ukuran maksimum 200KB.
2. Surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran
3. Lalu Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri.
5. Scan sertifikat pendidik asli untuk yang memiliki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pendaftaran-PPPK-Guru-2022.jpg)