SIDANG FERDY SAMBO

Diberikan Kesempatan Oleh Hakim, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf ke Ayah-Ibu Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jaksel dengan di waktu bersamaan pukul 08.39 Wib. 

Editor: AbdiTumanggor
tangkapan layar video
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertemu dengan keluaga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022). (tangkapan layar video) 

Setelah mendengar nasehat dari kedua orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipersilakan Majelis Hakim untuk menanggapi. Ferdy Sambo terlebih dahulu menanggapi keterangan kedua orangtua Brgigadir J.

ferdy sambo dan putri candrawathi dinasehati orangtua brigadir j
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertemu dengan keluaga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022). (tangkapan layar video)

Dalam kesempatan ini Ferdy Sambo minta maaf dan menyampaikan duka mendalam kepada orangtua Brigadir J. 

Ferdy Sambo mengaku menyesal dan bersalah atas perbuatannya. Ia mengaku siap bertanggungjawab ataas perbuatannya.

Sama halnya dengan Putri Candrawathi. Ia minta maaf dan menyampaikan duka cita kepada kedua orangtua Brigadir J.

Suara Putri Candrawathi seperti menangis saat menyampaikan permohonan maaf tersebut.

Setelah kedua terdakwa memberikan tanggapan atas kedua orangtua Brigadir J tersebut, majelis hakim menskors sidang.  

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.

Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

(*/tribun-medan.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved