Kasus Penganiayaan

Anggota Deninteldam I/Bukit Barisan yang Aniaya Pedagang Telur Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Kopral Satu (Koptu) Indrayasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tiga orang pedagang telur.

HO
Oknum anggota Deninteldam I/Bukit Barisan terekam aniaya warga 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kopral Satu (Koptu) Indrayasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tiga orang pedagang telur.

Kapendam I/BB, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian, mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Denpom.

"Dia (Indrayasa) dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1," kata Rico kepada Tribun-medan, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Ratusan Massa Aksi Geruduk Kantor DPRD dan Bupati Dairi, Tolak Kehadiran PT Gruti dan PT DPM

Namun, ia menjelaskan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Koptu Indrayasa, yang bertugas sebagai Den Intel di Koramil Beringin itu tidak ditahan.

"Pertimbangan penyidik si Koptu Indrayasa tidak ditahan, pertimbangan penyidik karena dianggap dia koperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan tidak melarikan diri," sebutnya.

Rico menuturkan, rencananya hari Kamis (3/11/2022) mendatang berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) Medan.

"Penyelidikan sudah hampir selesai, saya sudah tanyakan ke penyidik, penyidik sedang mempersiapkan berkas, untuk di kirim ke Otmil," ujarnya.

Dikatakannya, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Militer Koptu Indrayasa langsung disidangkan.

"Otmil nanti meneliti teliti berkasnya, kalau nanti sudah lengkap nanti dilanjutkan ke sidang, tapi kalau penetapan pasal sama unsur-unsur belum terpenuhi, biasa dikembalikan, insyaallah sudah terpenuhi," bebernya.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Wanti-wanti Wasit di Ajang Porprovsu untuk Benar-benar Adil

Dahri menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir perbuatan Anggotanya yang melanggar.

"Tidak ada toleransi sama anggota yang nakal, pasti akan kita tindak," tegasnya.

Sebelumnya, Feri Cuandra, seorang pengusaha telur dan dua anggotanya mengaku dianiaya oknum anggota Deninteldam I/Bukit Barisan, Koptu IND.

Menurut pengusaha telur ini, insiden penganiayaan yang dilakukan oknum Deninteldam I/Bukit Barisan itu terjadi pada Jumat (7/10/2022) lalu.

Saat itu, oknum anggota Deninteldam I/Bukit Barisan ini mengamuk karena hanya masalah sepele.

Dari cerita Feri Cuandra, penganiayaan terjadi di Jalan Masjid, Kecamatan Medan Helvetia.

Di hari kejadian, persisnya pada sore hari, karyawan Feri bernama Iqbal sedang mengantar telur ke langganannya di lokasi tersebut dengan menggunakan becak bermotor.

Ketika itu, becak yang dikendarai karyawannya berhenti di depan rumah langganan yang berbeda di dalam gang.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved