Polres Simalungun

Pengedar Sabu di Tanah Jawa Ditangkap Satres Narkoba

KW (34) warga Huta Purwodadi, Afdeling 12, Bah Jambi lll, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ditangkap personel Satres Narkoba Polres Simalung

Istimewa
Barang bukti sabu KW pengedar sabu yang diamankan Polres Simalungun 

Pengedar Sabu di Tanah Jawa Ditangkap Satres Narkoba

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - KW (34) warga Huta Purwodadi, Afdeling 12, Bah Jambi lll, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ditangkap personel Satres Narkoba Polres Simalungun.

Ia ditangkap pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB di Huta Purwodadi, Afdeling 12, Bah Jambi lll, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono membenarkan informasi tersebut.

"Benar unit II telah berhasil mengamankan pria yang diduga memiliki sabu-sabu di daerah Kecamatan Tanah Jawa," kata Adi, Selasa (25/10/2022).

Ia menjelaskan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang menyampaikan ada seorang laki-laki yang kerap melakukan pengedaran narkoba di wilayah Afdeling 12, Bah Jambi lll.

Dan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan dan berangkat ke lokasi sesuai dengan informasi yang disampaikan.

"Sesampainya di lokasi tim melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, dan sesuai dari informasi ciri-ciri pria yang dimaksud tim kemudian langsung memeriksa pria tersebut, dan dari hasil pemeriksaan diketahui pria tersebut berinisial KW (34) yang merupakan warga Huta Purwodadi, Afdeling 12, Bah Jambi lll, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun," ujarnya.

Dari KW (34), katanya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 18 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,88 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna putih, 2 bundel plastik klip kosong, 1 tutup botol dan pipet plastik bengkok untuk menghisap sabu-sabu, 1 buah mancis, 1 kaca pyrex, 1 kotak cotton bud, Uang Rp 200 ribu.

Kepada petugas, KW mengaku barang tersebut benar miliknya yang akan dijual dan sebagian digunakan.

KW (34) juga menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pekan Tanah Jawa. Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya.

"Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba, Makopolres Simalungun, guna proses hukum selanjutnya," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved