Kasus Gagal Ginjal Akut

Publik Desak Polri Periksa BPOM, Dianggap Tak Bekerja,Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Beredar Bebas

Publik menyoroti kerja BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) setelah kasus gagal ginjal akut merebak di Indonesia.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kepala BPOM Medan, Martin Suhendri gelagapan kena bentak pendemo, Senin (24/10/2022) 

Polri Telusuri Produk Obat Sirop

Akhirnya Polri membentuk Timsus untuk mendalami kasus obat sirop sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak. 

Kasus ini pun masih dalam tahapan penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya kini masih akan memeriksa hasil laboratorium terhadap obat sirup yang diduga memiliki kandungan etilen dan glikol bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM.

"Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium bersama Kemenkes dan BPOM. Tim melakukan penyelidikan secera sinergi dan atensi kejadian tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa pihaknya masih belum menentukan apakah ada unsur pidana di balik kasus tersebut.

Sebaliknya, penyidik masih menunggu hasil laboratorium terlebih dahulu.

"Nanti masih nunggu hasil laboratorium dan tahapnya masih penyelidikan. Nunggu update dulu dari Bareskrim," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan pihaknya tengah mendalami bahan baku yang digunakan produsen obat sirup terkait temuan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

"Apa bahan bakunya berubah dan sebagainya itu akan menjadi tahapan pendalaman kami tentang sebabnya kenapa sampai sekarang ada ada konsentrasi pencemar, sampai ada di produk yang melebihi ambang batas," kata Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).

Ia menjelaskan, EG dan DEG memang dilarang dalam penggunaan bahan baku obat namun memungkinkan ada dalam obat sirup karena terbawa bahan kimia lain, yakni pada proses produksi impurities atau ketidakmurnian.

Adapun sesuai standar, ambang batas atau tolerable daily intake ditetapkan untuk EG dan DEG sebesar 0,5 per Mg per berat badan per hari.

"Intinya sih memang akan selalu ada ya hanya sekarang berapa jauh ya yang harusnya ada tidak melebihi dari ambang batas," ujar dia.

Pihaknya akan melakukan pendalaman pada perusahaan-perusahaan yang didapatkan produknya melebihi ambang batas atau TMS tersebut.

Sejauh ini BPOM mengklaim sudah mulai melakukan langkah-langkah pembinaan, mendatangi produsen untuk melihat bahan bakunya secara detail.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved