Breaking News

Kasus Penipuan

Dilapor Menipu Ratusan Juta, Mantan Anggota DPRD Sumut Terancam Dipenjarakan

Mantan Anggota DPRD Sumut berinisial IA terancam dipenjarakan karena dilapor melakukan penipuan uang ratusan juta

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN / ANUGRAH NASUTION
Kantor Polrestabes Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - IA, mantan Anggota DPRD Sumut dilapor menipu ratusan juta.

Adapun laporan terhadap mantan Anggota DPRD Sumut itu kini tengah bergulir di Polrestabes Medan.

Menurut informasi, setelah menipu ratusan juta terhadap korbannya RS (54), mantan Anggota DPRD Sumut itu dilapor sesuai bukti lapor nomor: LP/ B/ 1206/ IV/ 2022/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara/ tanggal 12 April 2022.

Baca juga: Dulu Terjerat Kasus Penipuan Senilai Rp 8 Miliar, Begini Kabar Syahrini KW Usai Cerai dari Aktor Ini

"Kalau untuk penetapan tersangka belum ada. Proses penyidikan masih berjalan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (2/8/2022).

Menurut Fathir, saat ini pihaknya masih melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan.

Penyidik juga masih memintai keterangan sejumlah saksi terkait perkara dugaan penipuan ini.

"Sudah kami lengkapi alat bukti untuk penanganan perkara itu," sebutnya.

Baca juga: Sebanyak 60 WNI Disekap di Kamboja, Diduga Jadi Korban Penipuan Modus Penempatan Kerja

Disinggung lebih lanjut mengenai kasus dugaan penipuan ini, Fathir belum mau membeberkannya. 

Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengatakan materi penyidikan tidak bisa diungkap ke publik.

"Itu masuk dalam materi penyidikan. Nanti kalau sudah rampung, kami sampaikan, karena ini kan masih berjalan," ujar Fathir.

Menurut informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, kasus penipuan yang dialami korbannya RS bermula pada Oktober 2021 silam.

Baca juga: Dituding Ikut Makan Uang Hasil Penipuan, Nia Daniaty Buka Suara, Terseret Kasus Olivia Nathania?

Kala itu disebutkan bahwa mantan Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini meminjam uang Rp 100 juta dari korbannya yang merupakan warga Jalan Gereja, Kecamatan Medan Helvetia.

Namun uang tersebut tak kunjung dikembalikan, hingga korbannya melapor ke Polrestabes Medan pada 12 April 2021.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved