Berita Sumut
Terbit Rencana Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek, Ini Respon Keluarga dan Warga Langkat
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Pidana tambahan ini berjalan usai terdakwa menjalani pidana 9 tahun penjara.
Selain Terbit, majelis hakim Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman kepada kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin pidana 7 tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kemudian tiga orang terdakwa lainnya yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
Ketiga terdakwa ini merupakan orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam "Grup Kuala" untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terbit-Rencana-Perangin-angin-divonis-9-tahun-penjara-atas-perkara-menerima-suap-senilai-Rp-572-juta.jpg)