AKBP Dalizon Terima Fee Proyek

Hakim Tolak Permohonan JC AKBP Dalizon yang Ngaku Setor Fee Proyek Rp 500 Juta Per Bulan ke Atasan

AKBP Dalizon divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta terkait perkara suap proyek PUPR Muba. 

Kolase Tribun Medan
AKBP Dalizon mengungkapkan wajib menyetor Rp 500 Juta ke atasannya Kombes Anton Setiawan.  

Sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKUT kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/9/2022). (tribun sumsel)
Dalam persidangan, Dalizon mengungkapkan alasannya membuka kasus ini secara gamblang. Dalizon mengatakan sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya. Di mana, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri, yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen, dan Hariyadi, mereka meminta supaya jangan diseret-seret dengan alasan memiliki anak dan istri. 

"Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu Pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," katanya menambahkan.

Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp 10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Muba, Dalizon sama sekali tidak menampiknya. Dia berujar, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal, salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati. "Sebanyak Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp 4,25 miliar untuk Dir (Kombes Anton), sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.

Di sisi lain, Kombes Anton Setiawan mantan Dirkrimsus Polda Sumsel yang diduga terima uang dari AKBP Dalizon terdakwa terima suap Kombes Anton membantah terima uang dari Dalizon mantan Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan. Ia juga tak kunjung hadir dalam persidangan yang menjerat AKBP Dalizon.

Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum di ruang sidang pada 10 Agustus, Anton membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepada dirinya.

Dalam persidangan sebelumnya, Dalizon selalu menyebut bahwa Anton telah menerima uang darinya. Anton juga mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa.

"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba," kata JPU membacakan BAP dari Anton.

Dalam dakwaan JPU, dari Rp 10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan AKBP Dalizon kepada Kombes Anton  Setiawan secara bertahap.Lalu, Rp 5,250 miliar digunakan AKBP Dalizon untuk tambahan membeli rumah senilai Rp 1,5 miliar. Selain itu, tukar tambah mobil Rp 300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp 400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp 1,4 miliar.

Tidak hanya itu, Dalizon juga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba Tahun 2019.

(*)

Berita sudah tayang di tribun-sumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved