AKBP Dalizon Terima Fee Proyek

Hakim Tolak Permohonan JC AKBP Dalizon yang Ngaku Setor Fee Proyek Rp 500 Juta Per Bulan ke Atasan

AKBP Dalizon divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta terkait perkara suap proyek PUPR Muba. 

Kolase Tribun Medan
AKBP Dalizon mengungkapkan wajib menyetor Rp 500 Juta ke atasannya Kombes Anton Setiawan.  

TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Dalizon divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta terkait perkara suap proyek PUPR Muba. 

Mantan Kapolres OKU Timur itu menjalani sidang vonis secara daring di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022).

Dalizon terbukti menerima suap Rp 10 miliar.

Selain vonis 3 tahun penjara, AKBP Dalizon juga dihukum denda untuk mengeluarkan Uang pengganti (UP) sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan 1 bulan inkrah tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang, jika tidak mencukupi untuk menutupi UP maka diganti pidana 1 tahun.

AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur dikenakan sanksi Pasal 5 UU Tipikor karena melanggar hukum.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH.

"Dalizon terbukti menerima uang Rp 10 miliar. Keterangan terdakwa yang menyebutkan telah memberikan uang ke Adi Candra Rp 500 juta, kepada 3 Kanit yakni Salupen, Heryadi, Pitaoy sebesar Rp 2,5 miliar dan ke Anton Setiawan Rp 4 miliar lebih. Menurut kami Majelis Hakim, keterangan terdakwa tersebut tidak didukung dengan alat bukti oleh karena itu harus dibebankan kepada terdakwa Dalizon, " kata Mangapul.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun.

"Hal yang meringankan terdakwa karena belum dihukum, sopan di persidangan, dan terdakwa tulang punggung keluarga, " katanya.

Majelis hakim juga menolak pengajuan Justice Collaborator yang diupayakan AKBP Dalizon dan kuasa hukum.

Hal ini didasarkan karena persyaratan yang tidak terpenuhi.

"Justice Collaborator, karena pelaku utama maka tidak masuk dalam persyaratan hingga JC terdakwa Dalizon belum terpenuhi maka kami Hakim dengan ini menolak JC terdakwa, " ujarnya.

Sidang Vonis Digelar Virtual

Sidang vonis AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022).

AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur menjalani sidang vonis perkara dugaan penerimaan suap Rp 10 miliar.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved