AKBP Dalizon Terima Fee Proyek
Hakim Tolak Permohonan JC AKBP Dalizon yang Ngaku Setor Fee Proyek Rp 500 Juta Per Bulan ke Atasan
AKBP Dalizon divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta terkait perkara suap proyek PUPR Muba.
Sidang vonis AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur pada kasus suap PUPR Mua berlangsung secara virtual mulai pukul 14:00 WIB.
Terdakwa AKBP Dalizon mengikuti sidang dari rutan klas 1 pakjo, dan sidang dipimpin Hakim Ketua Mangapul Manalu SH MH.
Terlihat Dalizon mengenakan pakaian koko warna putih dan peci warna putih.
Sebelumnya mantan Kapolres OKUT itu dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Jaksa menjerat AKBP Dalizon dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut AKBP Dalizon dikenakan denda sebesar Rp.250 juta subsider 6 bukan kurang.
Ungkap Setoran ke Atasan
AKBP Dalizon mengaku wajib setor Rp 500 Juta tiap bulan ke atasannya Kombes Anton Setiawan.
Uang itu mulai disetor sejak menjabat Kasubdit Tipikor Polda Sumsel hingga meraih jabatan Kapolres Oku Timur Sumatera Selatan.
Ketika itu, Kombes Anton Setiawan merupakan atasannya yang menjabat sebagai Direktur Reserese Krimimnal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel.
Semua ini disampaikan AKBP Dalizon sebagai terdakwa kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Ia mengatakan uang yang disetor ke Kombes Anton untuk mengamankan semua proyek PUPR Kabupaten Muba Sumsel.
Selain itu, AKBP Dalizon turut memberikan peringatan kepada Kadis PUPR Muba agar menyetorkan uang dengan total mencapai Rp 10 miliar agar aman dan tak diselidiki Polda Sumsel.
Dalizon menyampaikan pernyataan tersebut saat memberi keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 yang menjeratnya.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022), dikutip dari Tribun Sumsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKBP-Dalizon-mengungkapkan-wajib-menyetor.jpg)