AKBP Dalizon Terima Fee Proyek
Hakim Tolak Permohonan JC AKBP Dalizon yang Ngaku Setor Fee Proyek Rp 500 Juta Per Bulan ke Atasan
AKBP Dalizon divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta terkait perkara suap proyek PUPR Muba.
TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Dalizon divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta terkait perkara suap proyek PUPR Muba.
Mantan Kapolres OKU Timur itu menjalani sidang vonis secara daring di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022).
Dalizon terbukti menerima suap Rp 10 miliar.
Selain vonis 3 tahun penjara, AKBP Dalizon juga dihukum denda untuk mengeluarkan Uang pengganti (UP) sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan 1 bulan inkrah tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang, jika tidak mencukupi untuk menutupi UP maka diganti pidana 1 tahun.
AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur dikenakan sanksi Pasal 5 UU Tipikor karena melanggar hukum.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH.
"Dalizon terbukti menerima uang Rp 10 miliar. Keterangan terdakwa yang menyebutkan telah memberikan uang ke Adi Candra Rp 500 juta, kepada 3 Kanit yakni Salupen, Heryadi, Pitaoy sebesar Rp 2,5 miliar dan ke Anton Setiawan Rp 4 miliar lebih. Menurut kami Majelis Hakim, keterangan terdakwa tersebut tidak didukung dengan alat bukti oleh karena itu harus dibebankan kepada terdakwa Dalizon, " kata Mangapul.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun.
"Hal yang meringankan terdakwa karena belum dihukum, sopan di persidangan, dan terdakwa tulang punggung keluarga, " katanya.
Majelis hakim juga menolak pengajuan Justice Collaborator yang diupayakan AKBP Dalizon dan kuasa hukum.
Hal ini didasarkan karena persyaratan yang tidak terpenuhi.
"Justice Collaborator, karena pelaku utama maka tidak masuk dalam persyaratan hingga JC terdakwa Dalizon belum terpenuhi maka kami Hakim dengan ini menolak JC terdakwa, " ujarnya.
Sidang Vonis Digelar Virtual
Sidang vonis AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022).
AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur menjalani sidang vonis perkara dugaan penerimaan suap Rp 10 miliar.
Sidang vonis AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur pada kasus suap PUPR Mua berlangsung secara virtual mulai pukul 14:00 WIB.
Terdakwa AKBP Dalizon mengikuti sidang dari rutan klas 1 pakjo, dan sidang dipimpin Hakim Ketua Mangapul Manalu SH MH.
Terlihat Dalizon mengenakan pakaian koko warna putih dan peci warna putih.
Sebelumnya mantan Kapolres OKUT itu dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Jaksa menjerat AKBP Dalizon dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut AKBP Dalizon dikenakan denda sebesar Rp.250 juta subsider 6 bukan kurang.
Ungkap Setoran ke Atasan
AKBP Dalizon mengaku wajib setor Rp 500 Juta tiap bulan ke atasannya Kombes Anton Setiawan.
Uang itu mulai disetor sejak menjabat Kasubdit Tipikor Polda Sumsel hingga meraih jabatan Kapolres Oku Timur Sumatera Selatan.
Ketika itu, Kombes Anton Setiawan merupakan atasannya yang menjabat sebagai Direktur Reserese Krimimnal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel.
Semua ini disampaikan AKBP Dalizon sebagai terdakwa kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Ia mengatakan uang yang disetor ke Kombes Anton untuk mengamankan semua proyek PUPR Kabupaten Muba Sumsel.
Selain itu, AKBP Dalizon turut memberikan peringatan kepada Kadis PUPR Muba agar menyetorkan uang dengan total mencapai Rp 10 miliar agar aman dan tak diselidiki Polda Sumsel.
Dalizon menyampaikan pernyataan tersebut saat memberi keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 yang menjeratnya.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022), dikutip dari Tribun Sumsel.
Sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKUT kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/9/2022). (tribun sumsel)
Dalam persidangan, Dalizon mengungkapkan alasannya membuka kasus ini secara gamblang. Dalizon mengatakan sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya. Di mana, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri, yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen, dan Hariyadi, mereka meminta supaya jangan diseret-seret dengan alasan memiliki anak dan istri.
"Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu Pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," katanya menambahkan.
Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp 10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Muba, Dalizon sama sekali tidak menampiknya. Dia berujar, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal, salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati. "Sebanyak Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp 4,25 miliar untuk Dir (Kombes Anton), sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.
Di sisi lain, Kombes Anton Setiawan mantan Dirkrimsus Polda Sumsel yang diduga terima uang dari AKBP Dalizon terdakwa terima suap Kombes Anton membantah terima uang dari Dalizon mantan Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan. Ia juga tak kunjung hadir dalam persidangan yang menjerat AKBP Dalizon.
Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum di ruang sidang pada 10 Agustus, Anton membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepada dirinya.
Dalam persidangan sebelumnya, Dalizon selalu menyebut bahwa Anton telah menerima uang darinya. Anton juga mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa.
"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba," kata JPU membacakan BAP dari Anton.
Dalam dakwaan JPU, dari Rp 10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan AKBP Dalizon kepada Kombes Anton Setiawan secara bertahap.Lalu, Rp 5,250 miliar digunakan AKBP Dalizon untuk tambahan membeli rumah senilai Rp 1,5 miliar. Selain itu, tukar tambah mobil Rp 300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp 400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp 1,4 miliar.
Tidak hanya itu, Dalizon juga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba Tahun 2019.
(*)
Berita sudah tayang di tribun-sumsel.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKBP-Dalizon-mengungkapkan-wajib-menyetor.jpg)