Berita Medan
Ditangkap Polisi yang Menyamar, Pengedar Sabu di Tembung Dituntut 75 Bulan Penjara di PN Medan
Ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu, Fandi (23) dituntut Jaksa 6 tahun 3 bulan penjara di PN Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Muhammad Riffandi alias Fandi (23) warga Jalan Letda Sujono Gang Seram, Kecamatan Medan Tembung dituntut JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa Penutut Umum (JPU) Sani Sianturi dalam nota tuntutannya, menututut terdakwa Fandi dengan hukuman 75 bulan penjara.
Jaksa menilai perbuatan Fandi terbuki melanggar Pasal 114 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Miliki Sembilan Paket Sabu Siap Edar Seberat 1,02 Gram, Sandi Kurniawan Dituntut 7,5 Tahun Penjara
"Meminta agar Majelis hakim menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair 3 bulan penjara," ucap Jaksa.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," urai Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa dalam dakwaanya mengatakan bahwa anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu menerima informasi tentang adanya seorang pria yang kerap menjual sabu di Jalan Letda Sujono Gang Seram, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,Propinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya anggota kepolisian itu melakukan penyelidikan, dan benar saja didapati ada seorang pria yang menjual sabu di kawasan tersebut.
Kemudian saksi anggota polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercoverbuy).
"Lalu saksi Rahmadi langsung mendatangi terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 0,50 gram dengan harga sebesar Rp 325 ribu rupiah," kata Jaksa.
Terdakwa pun menyuruh Rahmadi untuk menunggu di lokasi yang telah disepakati.
Kemudian, seorang pria yang belakangan diketahui bernama Muhammad Riffandi alias Fandi datang sambil menunjukkan sebuah timbangan elektrik dan menyuruh Rahmadi untuk melihatnya.
Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Hakim Vonis Dua Pria Asal Aceh Hukuman 13 Tahun Penjara Denda 2 Miliar di PN Medan
"Pada saat melakukan penimbangan, para anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan disita dari tangan sebelah kanan terdakwa ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik warna putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,29 gram, satu buah dompet kecil warna hitam, 15 buah plastik klip kecil kosong warna putih bening, satu buah sekop kecil yang terbuat dari pipet kecil dan satu unit handphone merk Realmi/Xiaomi warna gold," bebernya.
"Kemudian terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang diperoleh dari Budi dengan cara membeli seharga Rp 600 ribu," tambahnya.
Selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti yang disita ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Tuntutan-Penjual-Sabu-di-Tembung.jpg)