Berita Medan

Miliki Sembilan Paket Sabu Siap Edar Seberat 1,02 Gram, Sandi Kurniawan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sandi Kurniawan (19) terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika dituntut 7,5 tahun oleh jaksa karena dinilai terbukti sebagai pengedar sabu.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Suasana persidangan seusai Jaksa Penutut Umum (JPU) Rommana Debora membacakan nota tuntutan kepada terdakwa Sandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa pengedar narkotika jenis sabu, Sandi Kurniawan alias Papua (19) warga Jalan Abdul Sani Mutalif Komp Yuka, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/10/2022).

Dalam persidangan tersebut, Sandi Kurniawan dinilai bersalah terbukti mengedarkan narkotika.

Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rommana Debora meminta majelis hakim agar menjatuhi Sandi Kurniawan dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun.

Baca juga: Enam Pengedar Sabu di Belawan Dibekuk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Meminta Majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa, Rabu (19/10/2022).

Dalam nota tuntutan Jaksa, Sandi terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I," kata jaksa.

Adapun pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan hukuman, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan sopan dalam persidangan," urai Jaksa.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaanya mengatakan, terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat soal maraknya transaksi narkoba di Jalan Abdul Sani Mutalif, Kompleks Yuka, tepatnya di pinggir Jalan Lorong Gereja, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan

Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati seseorang tengah tidur-tiduran di atas kursi yang ada di pinggi jala tersebut, yang belakang diketahui bernama Sandi Kurniawan alias Papua.

"Bahwa selanjutnya tim dari kepolisian langsung melakukan penggeledahan, lalu ditemukan satu buah plastik bungkus rokok yang berisikan 9 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bagasi depan sepeda motor merek Honda Tipe Beat warna hitam Nopol BK 2903 AFC, di mana sepeda motor tersebut ada di sebelah kanan terdakwa," kata Jaksa.

Tak hanya itu petugas kepolisian pun turut menemukan uang sebesar Rp 60 ribbu dari kantong celana depan yang dikenakan Sandi Kurniawan. Diduga uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika.

"Bahwa benar setelah dilakukan interogasi mengenai kepemilikan satu buah plastik bungkus rokok yang berisikan 9 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, uang sebanyak Rp 60 ribu rupiah di dompet warna hitam, satu buah Handphone merk OPPO Warna Hitam, terdakwa Sandi mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang laki-laki yang bernama Josua alias Longgur," sebut Jaksa.

Baca juga: VONIS Pengedar Sabu Lebih Rendah 8 Tahun dari Tuntutan, Jaksa Masih Pikir-pikir

Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa total barang bukti kristal putih yang disita dari tangan Sandi Kurniawan beratnya 1,02 gram. 

Dan hasil pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita, benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved