News Video
Jadi Bandar Sabu, Hakim Vonis Dua Pria Asal Aceh Hukuman 13 Tahun Penjara Denda 2 Miliar di PN Medan
Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan membacakan nota putusan kepada kedua terdakwa bandar sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan membacakan nota putusan kepada kedua terdakwa bandar sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/10/2022).
Kedua terdakwa tersebut ialah Husaini alias Saini (27) warga Gampong Blang Gunci Kunyet Desa Blang Gunci Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidiedan, Provinsi Aceh dan Murhaban Hamzah alias Tomi (38) warga Dusun Baroh Desa Paya Leupah, Kecamatan Simpang Keramat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Para terdakwa divonis hukuman selama 13 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 2 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda 2 Miliar dengan subsidair 6 bulan penjara,” tegas hakim.
Kedua pria tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP,” sebut hakim.
Usai membacakan nota putusan, Majelis hakim menutup persidangan sembari mengetuk palu sebanyak 3 kali.
"Tok,tok,tok," suara palu yang diketuk hakim tanda menutup persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Haslinda Hasan saat membacakan dakwaanya mengatakan perkara ini bermula pada hari Kamis 2 Juni 2022, saksi Brigadir Bagus Dwi Gangga Wardana, saksi Brigadir Yudha Nasution, dan saksi Doclas L Tobing, beserta tim Unit I Subdit II Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Utara mendapat informasi bahwa ada jual beli narkotika yang dilakukan oleh saksi Husaini alias Saini.
"Atas informasi tersebut anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan Pembelian terselubung (under cover buy). Selanjutnya, mereka menghubungi Husaini melalui handphone dan memesan narkotika sebanyak 2 kilo gram. Saat itu Husaini mengatakan ada narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 kg gram seharga Rp 400 juta rupiah," sebut Jaksa.
Kemudian para aparat polisi tersebut dan terdakwa sepakat untuk transaksi di Medan dan Husaini mengatakan akan datang ke Medan dari Aceh Pidie. Pada hari Minggu 5 Juni 2022 sekira pukul 13.30 WIB, Husaini menghubungi saksi Brigadir Bagus melalui handphone dan memberitahukan bahwa saksi dirinya sudah tiba di Medan tepatnya di Jalan Gatot Subroto dan mengajak bertemu dengannya di depan Kantor Kementrian Agama untuk melihat uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut.
Lalu Husaini mengajak saksi Brigadir Bagus ke Hotel Hanlis di Jalan Sei Kapuas No 6, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Saat itu juga saksi Brigadir Bagus berangkat dan tetap diikuti dari belakang oleh temannya dan beserta tim. Setelah didepan hotel tersebut Husaini menghubungi terdakwa Murhaban melalui handphone dan tidak lama mereka beretemu.
Murhaban minta agar uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut ditunjukkan, lalu Bagus menunjukkan uang didalam tas. Lantas, terdakwa Murhaban mengajak Bagus masuk kedalam kamar nomor 4 hotel Hanlis lalu Husaini mengambil 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik assoy warna merah dari bawah tempat tidur tersebut dan menyerahkannya kepada Bagus.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan benar narkotika jenis sabu, lalu saksi Bagus dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Husaini dan berhasil disita barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Berwarna Hijau bertuliskan Qing Shan, satu unit Handphone Merek Oppo warna Ungu dengan Nomor 0822 5393 3069 milik Husaini, satu unit Handphone Merek Samsung warna Hitam dengan Nomor 0812 8039 9800 (whatsapp) dan 0813 7525 9472 (whatsapp) milik Murhaban, satu unit Handphone Merek Nokia warna Biru dengan Nomor 0813 7525 9472 milik Murhaban dan satu buah plastik assoy warna merah," bebernya.
Menurut keterangan Husaini narkotika jenis sabu diperoleh dari Micel (belum tertangkap).