Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Hari Ini, Penyetopan Sementara Penjualan Obat Sirup hingga Update Kasus Sambo

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karo, menyebarkan surat edaran tentang imbauan penyetopan sementara penjualan obat sirup ke apotek.

kompas.com
Ilustrasi. 206 anak Indonesia menderita gagal ginjal akut misterius, 99 di antaranya meninggal. Hal itu diungkapkan Kementerian Kesehatan dari data Selasa (18/10/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com - Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari Dinkes Kabupaten Karo Sebarkan Surat Edaran Penyetopan Sementara Penjualan Obat Sirup ke Apotek.

Selanjutnya, Penjelasan Kemenkes Setop Minum Obat Sirup atau Cair

Ketiga, Lesti Kejora Dituding Mengeksploitasi Anaknya, Arist Merdeka Sirait Beri Jawaban Menohok.

Keempat, Diduga Karena Sakit, Pria Lansia Tiba-tiba Jatuh di Depan Kantor Pos, Saat Ditolong Sudah Meninggal

Kelima, Dulu Berkoar Sebut Suaminya Korban, Seali Kini Diam, Brigjen Hendra Ternyata Paling Patuh ke Sambo

Berikut 5 Berita Populer Tribun Medan:

Dinkes Kabupaten Karo Sebarkan Surat Edaran Penyetopan Sementara Penjualan Obat Sirup ke Apotek

Dinkes Kabupaten Karo Sebarkan Surat Edaran Penyetopan Sementara Penjualan Obat Sirup ke Apotek
Dinkes Kabupaten Karo Sebarkan Surat Edaran Penyetopan Sementara Penjualan Obat Sirup ke Apotek(Tribun Medan/ Nasrul)

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karo, menyebarkan surat edaran tentang imbauan penyetopan sementara penjualan obat sirup ke apotek. Edaran ini tertuang di dalam surat dengan nomor 440.5.1.3384/Dinkes/X/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Karo drg Irna Safrina Meliala, M.Kes.

Amatan www.tribun-medan.com, surat edaran ini disebarkan ke apotek-apotek mulai dari Kecamatan Kabanjahe. Dalam waktu dekat, surat edaran tersebut akan disebarkan secara luas ke seluruh apotek di Kabupaten Karo.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Kabupaten Karo Kurniawan Tarigan, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Di mana, sebagai pencegahan dini terhadap fenomena penyakit gagal ginjal akut yang dialami anak usia dini, saat ini apotek diminta untuk tidak menjual obat secara bebas ke masyarakat terutama jenis sirup.

"Setelah menerima surat edaran dari Kemenkes, kita tindaklanjuti dengan membuat surat dan menyebarkannya ke apotek untuk sementara tidak menjual obat sirup," Ujar Kurniawan, Rabu (19/10/2022).

Dijelaskan Kurniawan, berdasarkan isi dari surat edaran ini ialah apotek diminta tidak melayani pembelian obat sirup baik dengan resep dokter maupun tidak. Dirinya mengatakan, instruksi ini disampaikan kepada semua apotek sampai adanya instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.


Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkes Setop Minum Obat Sirup atau Cair

Pemerintah larang Apotek jual parasetamol sirup
Pemerintah larang Apotek jual parasetamol sirup(TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan penggunaan obat tablet hingga kapsul sebagai pengganti obat sirup yang belakangan peredarannya disetop sementara.

Penggunaan obat tersebut merupakan sebagai langkah alternatif seiring merebaknya temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.

“Sebagai alternatif, (masyarakat) dapat menggunakan bentuk (obat) sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” kata juru bicara Kemenkes dalam konferensi pers virtual, Senin (19/10/2022) siang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved