Aksi Pembunuhan Dalam Tawuran
Masih Muda Sudah Jadi Pembunuh, Begitu Ditangkap Polisi, 4 Remaja Ingusan Ini Ciut Nyali
Polrestabes Medan akhirnya meringkus para remaja yang membunuh Yuda Tri Buana saat aksi tawuran belum lama ini
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Aksi tawuran berujung pembunuhan terhadap korbannya Yuda Tri Buana (18) memasuki babak baru.
Kini polisi mengamankan empat orang pelaku yang terbilang masih muda.
Di usia yang masih muda, para pelaku ini sudah jadi pembunuh sadis.
Sekarang, keempat tersangka masing-masing IN, Suma Sejati alias Sukma, Rizki Syahputra Pariduri alias Opung, dan M Rizki Salis alias Faris sudah diamankan petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Baca juga: Terjebak saat Tawuran, Seorang Remaja Tewas Dibacoki di Bokong dan Punggung
Baca juga: Tawuran Gunakan Petasan dan Sajam di Kawasan Titi Sewa, Ini Kata Kapolsek Percut Sei Tuan
Motif tawuran dan pembunuhan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, peristiwa tawuran berujung pembunuhan ini terjadi pada Minggu (16/10/2022) sekira pukul 05.30 WIB.
"Kami cukup prihatin dengan kejadian tersebut, karena dalam peristiwa ini ada satu korban jiwa," kata Fathir, Selasa (18/10/2022).
Atas peristiwa tersebut, lanjutnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfatatareda kemudian memerintahkan dirinya untuk membentuk tim mengejar para pelaku.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, akhirnya didapatilah identitas para pelaku.
"Kami menangkap empat orang pelaku yang melakukan pembacokan langsung terhadap korban, dari empat pelaku tersebut satu diantara nya anak dibawah umur," sebutnya.
Baca juga: VIRAL GAYA KREAK Geng Radiator Tawuran Bawa Sajam, Setelah Ditangkap Polisi Jadi Ayam Sayur
Baca juga: Gunakan Petasan, Sajam dan Batu, Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Medan Tembung
Dijelaskan Fathir, kejadian bermula karena ada ketersinggungan para pelaku terhadap korban.
"Ini motifnya ada saling ejek sehingga ada ketersinggungan, sehingga terjadi saling lempar dan menimbulkan satu korban, yang dilakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam," ucapnya
Fathir mengungkapkan, atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
"Keempat pelaku dikenakan pasal 338, 170, 55, 56, terhadap para pelaku dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Dikatakan Fathir, kedepannya pihaknya akan meningkatkan lagi kegiatan Kamtibmas di jajaran Polrestabes Medan untuk mencegah aksi kriminal di jalanan.
"Penindakan ini juga dilakukan untuk memberikan efek jera, bagi para pelaku lainnya yang masih sering melakukan tawuran untuk segera berhenti melakukan tindak tindak kriminal yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-keempat-pelaku-yang-habisi-remaja-saat-tawuran-di-Jalan-Pasar-9-Sidomulyo1.jpg)