Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Tribun Medan Hari Ini, Bandar Sabu Divonis 13 Tahun Penjara, Cara Cek Resi Anteraja

Para bandar sabu divonis hukuman selama 13 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 2 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Tribun Medan/ Edward
Bandar Sabu ini divonis hukuman 13 tahun penjara dan Denda 2 M 

TRIBUN-MEDAN.com - Berita Populer Tribun Medan hari ini dimulai dari Jadi Bandar Sabu, Hakim Vonis Dua Pria Asal Aceh Hukuman 13 Tahun Penjara Denda 2 Miliar di PN Medan.

Selanjutnya, Peminat Masih Tinggi, Penumpang Kapal KM Kelud Sebut Tiket Lebih Murah Dibandingkan Pesawat.

Ketiga, 5 Cara Cek Resi Anteraja, Pantau Keberadaan Paket dan Kiriman Melalui Ponsel

Keempat, Rumah Avin BK  Bos Judi Online di Cemara Asri Senilai Rp 30 Miliar Disita Ditreskrimsus Polda Sumut

Kelima, 11 Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Gubernur Edy Rahmayadi Minta Dinkes Lakukan Kewaspadaan Dini.

Berikut 5 Berita populer Tribun Medan hari ini:

Jadi Bandar Sabu, Hakim Vonis Dua Pria Asal Aceh Hukuman 13 Tahun Penjara Denda 2 Miliar di PN Medan

Bandar Sabu ini divonis hukuman 13 tahun penjara dan Denda 2 M
Bandar Sabu ini divonis hukuman 13 tahun penjara dan Denda 2 M(Tribun Medan/ Edward)

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan membacakan nota putusan kepada kedua terdakwa bandar sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/10/2022).

Kedua terdakwa tersebut ialah Husaini alias Saini (27) warga Gampong Blang Gunci Kunyet Desa Blang Gunci Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidiedan, Provinsi Aceh dan Murhaban Hamzah alias Tomi (38) warga Dusun Baroh Desa Paya Leupah, Kecamatan Simpang Keramat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Para terdakwa divonis hukuman selama 13 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 2 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda 2 Miliar dengan subsidair 6 bulan penjara,” tegas hakim.

Kedua pria tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.


Baca Selengkapnya

Peminat Masih Tinggi, Penumpang Kapal KM Kelud Sebut Tiket Lebih Murah Dibandingkan Pesawat

Peminat kapal penumpang KM Kelud yang berangkat dari Belawan bertujuan Tanjung Balai Karimun, Batam dan Jakarta masih cukup tinggi.
Peminat kapal penumpang KM Kelud yang berangkat dari Belawan bertujuan Tanjung Balai Karimun, Batam dan Jakarta masih cukup tinggi.(Tribun Medan/Aprianto)

Peminat Masih Tinggi, Penumpang Kapal KM Kelud Sebut Tiket Lebih Murah Dibandingkan Pesawat

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Semakin berkembangnya armada transportasi sekarang ini, tidak mengurangi minat masyarakat untuk menggunakan jasa angkutan kapal.

Peminat kapal penumpang KM Kelud yang berangkat dari Belawan bertujuan Tanjung Balai Karimun, Batam dan Jakarta masih cukup tinggi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved