Sidang Ferdy Sambo
Pengacara Bharada E Bakal Hadirkan Saksi yang Meringankan dari Manado, Bebaskan dari Pasal 340
Bharada Eliezer atau Bharada E dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Pasal pembunuhan berencana ini dibacakan oleh tim JPU
TRIBUN-MEDAN.com - Bharada Eliezer atau Bharada E dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Pasal pembunuhan berencana ini dibacakan oleh tim JPU ketika sidang dakwaan Bahrada E pada Selasa (18/10/2022).
Pihak Bharada E tidak langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Pengacara Bharada E akan membuktikan kliennya tidak ikut dalam pembunuhan berencana pada sidang agenda mendengar saksi.
Penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan belum mempermasalahkan ancaman hukuman mati yang didakwakan terhadap kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Ronny mengatakan, akan memperjuangkan keadilan bagi kliennya pada sidang pembuktian pekan depan.
“Kita akan ikuti, karena kan ada proses pembuktian, ya kan, ini kan masuk agenda pembuktian, kita langsung minta supaya diperiksa saksi-saksi, di situ lah kita uji,” kata Ronny Talapessy seusai sidang dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Ronny dalam keterangannya meyakini bahwa Bharada E tidak punya rencana membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kami yakin, bahwa klien saya tidak punya rencana terkait ini (pembunuhan terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J -red),” ujar Ronny.
“Nanti kita buktikan sama-sama di persidangan.”
Ronny sudah mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan bagi kliennya.
Saksi yang dimaksud Ronny adalah saksi ahli hingga saksi dari Manado, asal kelahiran terdakwa Bharada E.
“Kami sudah menyiapkan ahli, kemudian saksi yang meringankan nanti datang dari Manado ya,” ucap Ronny.
Dalam persidangan, Jaksa mengancam perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” baca Jaksa.
Pasal 340 KUHP tertulis “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Jaksa menganggap, Terdakwa Bharada E telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kliennya-diancam-pidana-hukuman-mati.jpg)