Berita Sumut

Pemprov Sumut Tetapkan Batas Tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi Pascakenaikan Harga BBM

Tarif batas atas angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi di Provinsi Sumut sebesar Rp 206 per penumpang per kilometer.

HO/Tribun-Medan
ILUSTRASI Bus Sutra. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumatera Utara, Supriyanto mengatakan Pemprov Sumut sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi.

Dalam surat tersebut dijelaskan, tarif batas atas angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi di Provinsi Sumut sebesar Rp 206 per penumpang per kilometer dan tarif batas bawah Rp 123 per penumpang per kilometer.

Namun, Supriyanto mengatakan setelah SK itu diterbitkan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, belum memberlakukan tarif baru tersebut.

Baca juga: Harga BBM Naik, Tarif Bus PT. ALS akan Menyesuaikan Kenaikan dibawah 18 Persen

Alasannya, beberapa bulan ke depan akan diberikan subsidi kepada operator bus dan angkutan kota (Angkot).

“Soal diberlakukan (SK penyesuaian tarif), sesuai dengan keinginan gubernur beberapa bulan ini Pemprov yang subsidi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).

Dikatakan Supriyanto, tujuan gubernur memberikan subsidi kepada operator angkutan darat yakni agar memberikan keringanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan dan operator angkutan sebagai penyedia jasa angkutan.

Sehingga, kata dia keduanya tidak terbebani pascakenaikan Bahan Bakar Minyak atau BBM.

“Yang jelas SK sudah ditandatangani keinginan gubernur jangan langsung diberlakukan, subsidi bagaimana dan modelnya bagaimana ada di Biro Ekonomi hasil koordinasi kita,” ujarnya.

Supriyanto menuturkan, rencana penyaluran subsidi tersebut akan dilakukan terlebih dahulu. Sehingga, Dishub Sumut belum melakukan sosialisasi terkait dengan SK penyesuaian tarif ke masing-masing operator angkutan di Sumut. “Belum kita teruskan (sosialisasikan) ke operator,” tutur Supriyanto.

Namun, ia mengatakan, bila operator bus atau angkutan lainnya tidak mendapatkan subsidi dari Pemprov Sumut, dapat menggunakan penyesuaian tarif untuk menetapkan harga tiket atau ongkos.

“Kalau operator tidak terkena subsidi Pemprov Sumut, itulah batasannya. Kalau mau mendapatkan subsidi jangan ditampung dulu (kenaikan tarifnya),” ungkapnya.

Baca juga: Sesuaikan Harga BBM, Tarif Bus Medan-Kabanjahe Turut Alami Kenaikan Sebesar Rp 3.000

Supriyanto menambahkan, subsidi ini akan disalurkan Pemprov Sumut, ada operator yang menerima subsidi dan ada juga operator bus atau angkutan tidak menerima subsidi.

“Subsidi ini terbatasnya keuangan, Biro Ekonomi yang tahu itu,” pungkasnya. 

(cr14/tribun-medan.com)


 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved