Terungkap, Daftar 11 Tersangka Kasus Sabu Jenderal Teddy Minahasa, Sejumlah Perwira Ikut Terseret

Daftar 11 Tersangka, ditetapkan sebagai dalam kasus peredaran narkoba yang turut menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa.

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun Medan
Irjen Teddy Putra Minahasa merupakan polisi terkaya di Indonesia. Kekayaannya tembus Rp 29,9 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah Daftar 11 Tersangka, ditetapkan sebagai dalam kasus peredaran narkoba yang turut menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa.

Seperti diketahui, nama Irjen Pol Teddy Minahasa mendadak jadi perbincangan setelah sosoknya diduga terlibat kasus peredaran narkoba.

Penetapan 11 tersangka yang menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

 

Baca juga: Ternyata Ini Alasannya, Indra Bekti Beber Mengapa Banyak Artis Cemaskan Hubungan Lesti dengan Billar

Baca juga: BONGKAR Gimmick, Hotman Paris Buka-bukaan Perdamaian Rizky Billar dan Lesti Kejora di RS

 
"Iya, jumlah tersangka 11 orang," ujar Mukti saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/202).

Kesebelas tersangka tersebut yakni HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, L, AW, A, AKBP D, Irjen TM, DG.

Saat ini, kata Mukti, penyidik akan menggali keterangan dari ke-11 tersangka tersebut.

Berikut peran dari para tersangka dalam kasus peredaran narkoba tersebut:

1. Tersangka HE berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, penyidik menemukan dua paket sabu-sabu dengan total berat 44 gram.


2. Tersangka AR, diduga merupakan pengedar narkoba yang menyuplai sabu-sabu kepada HE. AR mengaku mendapatkan barang bukti dari Aipda AD.

Baca juga: Diam-diam Masih Berteman, Luna Maya Bocorkan Fakta Ariel NOAH Sudah Punya Pacar Baru

Baca juga: Terima Telepon saat di Istana Kapolda Metro Jaya Jadi Sorotan, Begini Faktanya Sebenarnya

3. Tersangka Aipda AD, diduga mengedarkan narkoba kepada AR. Aipda AD mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari Kompol KS.

Inilah sosok Mami Linda yang membeli sabu 2 kg dari Irjen Teddy Minahasa Putra. 
Inilah sosok Mami Linda yang membeli sabu 2 kg dari Irjen Teddy Minahasa Putra.  (HO)

4. Tersangka Kompol KS diduga mengedarkan sabu-sabu kepada Aipda AD. Saat ditangkap, penyidik menemukan sabu-sabu seberat 305 gram dari kantornya di Mapolsek Kalibaru.

5. Tersangka Aiptu J diduga bekerjasama dengan Kompol KS untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada Aipda AD. Aiptu J ditangkap pada waktu yang bersamaan dengan Kompol KS.

6. Tersangka L, berperan menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu. Saat ditangkap, penyidik menemukan satu kilogram sabu-sabu yang diduga milik AW

7. Tersangka AW, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu bersama dengaan L.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved