Penangkapan Bos Judi Online

Perjalanan Kasus ABK, Bos Judi Online dari Awal Sampai Diamankan di Malaysia

Perjalanan kasus bos judi online ABK sebelum akhirnya diamankan Mabes Polri dan polisi Diraja Malaysia

Editor: Array A Argus
HO
Personel Brimob Polda Sumut saat berada di lokasi penggelapan rumah diduga milik bos judi online di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (19/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya sudah mengamankan bos judi online asal Sumut ABK di Malaysia.

Rencananya, bos judi online akan tiba di Indonesia pada Jumat (14/10/2022) malam.

Informasi berkembang, rencananya ABK akan jalani pemeriksaan di Mabes Polri, sebelum akhirnya diterbangkan ke Sumatera Utara.

Baca juga: ABK, Bos Judi Online Asal Sumut Diamankan di Malaysia, Malam Ini Sampai ke Indonesia

Baca juga: Mabes Polri dan Polisi Malaysia Tangkap Bos Judi Online Asal Sumut, Kapolri Beber Sejumlah Fakta

Perjalanan kasus 

Pengungkapan kasus judi online yang melibatkan ABK bermula dari penggerebekan Polda Sumut di Warung Warna Warni Komplek Cemara Asri pada Senin (8/8/2022) lalu, tak lama setelah kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat merebak.

Dalam penggerebekan ini, polisi yang dipimpin Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak cuma menemukan puluhan komputer saja.

Sementara itu, sejumlah operator yang ada di sana sudah menghilang.

Polisi kemudian menyita 264 layar monitor, 151 CPU, 20 router, 24 laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 kartu perdana dan 20 CCTV.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Warung Warna Warni mengelola 21 website judi online.

Sehari berselang, atau Selasa (9/8/2022), polisi menahan Niko Prasetia, orang yang disebut sebagai operator.

Di hari yang sama, ABK kemudian membawa keluarganya kabur ke Singapura.

Baca juga: HARI INI Mabes Polri Beber Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra Diduga dari Bos Judi Online

Baca juga: Berulang Kali Mangkir, Polisi Cekal Anak-Istri Bos Judi Online Cemara Asri Bepergian ke Luar Negeri

Geledah rumah 

Setelah ABK membawa keluarganya ke Singapura, pada Jumat (19/8/2022) silam, Polda Sumut menetapkannya sebagai tersangka.

Di hari yang sama pula, Polda Sumut menggeledah kediaman ABK di Jalan Palem Komplek Cemara Asri.

Saat itu, status ABK masih sebatas tersangka.

Polisi belum memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berselang dua minggu kemudian, atau 15 hari pascapenggerebekan, barulah Polda Sumut memasukkan ABK sebagai DPO.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved