Berita Medan

Berulang Kali Mangkir, Polisi Cekal Anak-Istri Bos Judi Online Cemara Asri Bepergian ke Luar Negeri

Polda Sumut  telah mencekal anak, istri, adik hingga orangtua bos judi online ABK ke luar negeri.

Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Fredy Santoso
Belasan personel Brimob Polda Sumut bersenjata lengkap saat mengamankan proses penyitaan aset bos judi online ABK di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (23/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut telah mencekal anak, istri, adik hingga orangtua bos judi online ABK ke luar negeri.

Pencekalan dilakukan karena keluarga ABK telah berulangkali mangkir dari pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut.

Polisi menyatakan keluarga ABK tersebut diduga tak lagi berada di Kota Medan terhitung 28 September 2022 lalu.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Anak dan Istri Bos Judi Online di Sumut Terancam Masuk Penjara

"Polda Sumut sudah meminta Imigrasi untuk mencekal keluarga Apin ke luar negeri," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (7/10/2022).

Hadi menyebut pencekalan berlaku sejak 30 September 2022 dan akan berlangsung selama 20 hari kedepan.

Polisi menilai keluarga ABK yang terdiri dari anak, istrinya dan beberapa orang lainnya tidak kooperatif. 

Mereka tak menghadiri pemanggilan kedua penyidik sebagai saksi yang dijadwalkan pada 28 September 2022. 

Polisi pun mengancam akan memproses secara hukum mereka jika tak kunjung kooperatif.

"Tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum/pidana kepada keluarganya," katanya.

Sebelumnya, penyidik telah memanggil empat orang keluarga dekat ABK yang terdiri dari istri, anaknya, adik dan orangtuanya.

Pemanggilan pertama pada Selasa 27 September 2022, keluarga ABK tersebut hadir dan pemeriksaan berlangsung selama 12 jam.

Kemudian saat penyidik hendak memeriksa mereka keesokan harinya, Rabu 28 September 2022. Namun mereka melayangkan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat. 

Demi memastikan alasan itu penyidik membawa tim dokter dari Bidokkes Polda Sumut ke alamat mereka di sebuah apartemen di Jalan Jawa, Medan. Namun sayangnya mereka tak berada di lokasi.

Sama halnya di lokasi pertama, di lokasi ke dua dan ke tiga Polisi juga tak menemukan mereka.

Di sini Polisi menerima informasi dari pengacara mereka kalau kuasa hukumnya juga putus kontak. Nomor telepon mereka tak lagi bisa dihubungi.

Baca juga: Polda Sumut Kembali Sita 5 Aset Buron Bos Judi Online Senilai 21,6 Miliar, Diduga Hasil TPPU

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved