Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Hari Ini, Pemilik 23 Butir Ekstasi Dituntut 11 Tahun Penjara, Warga Bandar Baru Demo

Terdakwa pemilik 23 butir pil ekstasi, Feri Satria (36) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dituntut 11 tahun penjara.

Tayang:
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jaksa Penutut Umum (JPU) Pantun Marojahan saat membacakan nota tuntutan kepada terdakwa Feri Satria dalam perkara narkotika jenis pil ekstasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/10/2022).   

Di sana, mereka menuntut tanggungjawab pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemprov Sumut yang diketahui memasang kertas tersebut di rumah warga. Informasi yang didapat, permintaan pengosongan rumah tersebut dilakukan oleh Pemprov Sumut dengan menerjunkan Satpol-PP ke lokasi.

Berdasarkan keterangan dari perwakilan warga Fahmi Azhari, aksi tersebut dilakukan karena masyarakat merasa tidak terima secara langsung Pemprov berencana untuk mengusir warga. Di mana, isi dari surat yang ditempel oleh Satpol-PP Pemprov Sumut tersebut berbunyi Surat Peringatan (SP) pertama.

"Tentunya dalam hukum yang kami ketahui, kalau sudah ada SP satu, pasti ada SP dua, ke depan pasti ada SP tiga. Kalau sudah SP tiga, pasti eksekusi, inilah yang kami takutkan," Ujar Fahmi.


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved