Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Hari Ini, Pemilik 23 Butir Ekstasi Dituntut 11 Tahun Penjara, Warga Bandar Baru Demo

Terdakwa pemilik 23 butir pil ekstasi, Feri Satria (36) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dituntut 11 tahun penjara.

Tayang:
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jaksa Penutut Umum (JPU) Pantun Marojahan saat membacakan nota tuntutan kepada terdakwa Feri Satria dalam perkara narkotika jenis pil ekstasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/10/2022).   

TRIBUN-MEDAN.com - Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari Miliki 23 Butir Pil Ekstasi, Jaksa Tuntut Feri Satria Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara.

Selanjutnya, Live Streaming Napoli vs Ajax, Barcelona vs Inter Milan, Live Skor Liga Champions

Ketiga, Shin Tae-yong Tegas, Jika Ketua PSSI Mundur, Bakal Ikut Mundur dari Timnas Indonesia

Keempat, Jadi Pendatang Baru di Liga 3 Sumut, Begini Persiapan Gunung Sitoli Khoda FC

Kelima, Rumahnya Tiba-Tiba Ditempeli Surat Pengosongan, Warga Desa Bandar Baru Gelar Aksi Demo

Berikut 5 Berita Populer Tribun Medan Hari Ini:

Miliki 23 Butir Pil Ekstasi, Jaksa Tuntut Feri Satria Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara

Jaksa Penutut Umum (JPU) Pantun Marojahan saat membacakan nota tuntutan kepada terdakwa Feri Satria dalam perkara narkotika jenis pil ekstasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/10/2022).
 
Jaksa Penutut Umum (JPU) Pantun Marojahan saat membacakan nota tuntutan kepada terdakwa Feri Satria dalam perkara narkotika jenis pil ekstasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/10/2022).  (Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa pemilik 23 butir pil ekstasi, Feri Satria (36) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Tuntutan hukuman terhadap terdakwa Feri Satria itu dibacakan JPU Pantun Marajohan dalam persidangan, Rabu (12/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar denda senilai Rp 1 Miliar dengan subsidair 6 bulan penjara.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Dua Pengedar 8.837 Butir Pil Ekstasi

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU R Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Baca Selengkapnya

SIARAN LANGSUNG Live Streaming Napoli vs Ajax, Barcelona vs Inter Milan, Live Skor Liga Champions

Skuad Napoli musim 2022/2023.
Skuad Napoli musim 2022/2023.(sscnapoli.it)

TRIBUN-MEDAN.com - Tonton Live Streaming dan hasil pertandingan Liga Champions di sini.

Duel paling ditunggu Napoli vs Ajax berlangsung Rabu (12/10/2022) malam ini.

Laga dilanjutkan Big Match Barcelona vs Inter Milan hingga Rangers vs Liverpool.

Cek jadwal lengkap pertandingan lainnya di artikel ini.

Laga disiarkan langsung Live SCTV & Vidio.


Baca Selengkapnya

Shin Tae-yong Tegas, Jika Ketua PSSI Mundur, Bakal Ikut Mundur dari Timnas Indonesia

Ketua PSSI, Mochamad Iriawan bersama pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong
Ketua PSSI, Mochamad Iriawan bersama pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong(Twitter/Mochamad Iriawan)

TRIBUN-MEDAN.com - Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong secara tegas mengatakan akan mundur dari jabatannya jika Mochamad Iriawan mundur dari Ketum PSSI.

Hal itu dikatakannya Shin Tae-yong melalui akun instagram pribadinya pada Rabu (12/10/2022).

Dalam unggahanya, pelatih asal Korea Selatan itu membuka dengan ucapan bela sungkawa terhadap para korban tragedi Kanjuruhan.

"Pertama-tama saya ingin mengucapkan turut berduka cita atas tragedi Kanjuruhan, Malang," tulis Shin Tae-yong.

"Saya juga seorang suami dari istri dan seorang bapak dari 2 anak, saya ingin memberikan dukungan penuh kepada para korban dan keluarga korban."


Baca Selengkapnya

Jadi Pendatang Baru di Liga 3 Sumut, Begini Persiapan Gunung Sitoli Khoda FC

Skuad Gunung Sitoli Khoda saat melakoni latihan rutin di Lapangan Pelita Gunung Sitoli, Rabu (12/10/2022) jelang pelaksanaan Liga 3 Sumut musim 2022/2023.
Skuad Gunung Sitoli Khoda saat melakoni latihan rutin di Lapangan Pelita Gunung Sitoli, Rabu (12/10/2022) jelang pelaksanaan Liga 3 Sumut musim 2022/2023.(HO/Tribun Medan)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Klub pendatang baru Gunung Sitoli Khoda yang akan ikut berpartisipasi pada kompetisi Liga 3 Regional Sumut musim 2022/2023, sudah melakoni persiapan meski jadwal kick-off masih samar. 

Perwakilan klub Gunung Sitoli Khoda, Harapan Zega menyebut pihaknya juga sudah mendaftarkan 30 pemain dan ofisial klub di aplikasi SIAP PSSI Asprov Sumut. 

"Kita sudah daftarkan pemain kita di aplikasi SIAP PSSI Asprov Sumut. Sebanyak 19 pemain dari total itu sudah kita daftarkan. Jadi kita masih akan cari dua orang pemain lagi," kata Harapan Zega saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (12/10/2022) sore. 

Baca juga: Tatap Kompetisi Liga 3 Sumut 2022, Skuad Harjuna Putra Sudah Siap 80 Persen

Harapan Zega menjelaskan, dua penggawa Gunung Sitoli Khoda yang nantinya bakal melengkapi skuad tim akan mengisi pos striker dan wing back.


Baca Selengkapnya

Rumahnya Tiba-Tiba Ditempeli Surat Pengosongan, Warga Desa Bandar Baru Gelar Aksi Demo

Warga Desa Bandar Baru Gelar Aksi Demo
Warga Desa Bandar Baru Gelar Aksi Demo(Tribun Medan/ Nasrul)

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Puluhan orang yang diketahui warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, melakukan aksi unjuk rasa di seputar Bumi Perkemahan Sibolangit, Rabu (12/10/2022). Diketahui, aksi ini dilakukan warga karena rumahnya tiba-tiba ditempeli kertas yang berisi permintaan pengosongan rumah.

Amatan www.tribun-medan.com, warga dari Dusun 5 Desa Bandar Baru tersebut, melakukan aksi pertama kali di sekitar jalan utama Medan-Berastagi. Selanjutnya, aksi kembali dilanjutkan ke gedung yang ada di kawasan Bumi Perkemahan Sibolangit.

Di sana, mereka menuntut tanggungjawab pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemprov Sumut yang diketahui memasang kertas tersebut di rumah warga. Informasi yang didapat, permintaan pengosongan rumah tersebut dilakukan oleh Pemprov Sumut dengan menerjunkan Satpol-PP ke lokasi.

Berdasarkan keterangan dari perwakilan warga Fahmi Azhari, aksi tersebut dilakukan karena masyarakat merasa tidak terima secara langsung Pemprov berencana untuk mengusir warga. Di mana, isi dari surat yang ditempel oleh Satpol-PP Pemprov Sumut tersebut berbunyi Surat Peringatan (SP) pertama.

"Tentunya dalam hukum yang kami ketahui, kalau sudah ada SP satu, pasti ada SP dua, ke depan pasti ada SP tiga. Kalau sudah SP tiga, pasti eksekusi, inilah yang kami takutkan," Ujar Fahmi.


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved