Brigadir J Ditembak Mati
Mantan Hakim Agung Ini Selalu Lontarkan Pernyataan Jika Ferdy Sambo Tak Akan Dihukum Mati
Menurut Gayus Lumbuun, hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo dengan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis hakim yang menangani kasus tersangka Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diperkirakan tidak akan menjatuhkan hukuman tertinggi yakni pidana mati. Hal itu menurut Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Menurutnya, hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo dengan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.
“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak. Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya,” ucap Gayus Lumbuun seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (9/10/2022).
Selain itu, kata Gayus, berat hukuman yang bakal diberikan hakim kepada Sambo juga sangat tergantung dari konstruksi perkara dalam surat dakwaan, kelengkapan barang bukti, kesesuaian keterangan saksi-saksi, hingga pembuktian dalam persidangan.
“Nah ini tentu ada keseimbangan antara social justice dengan legal justice-nya. Sangat tergantung penyidikan menjadikan dakwaan jaksa, dakwaan akan menjadikan putusan hukuman hakim, nah ini kira-kira rangkaian dari perjalanan perkara ini.”
Gayus mengatakan, proses persidangan yang dijalani Ferdy Sambo dkk masih berada di tingkat paling pertama.
Maka dari itu, kata Gayus, masih akan ada upaya hukum lain atau setelah ada putusan di pengadilan negeri, yakni di tingkat pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
“Ini kan masih di tingkat PN, di bawah, nanti ada PT dan ada dua upaya hukum lainnya biasa dan luar biasa seperti kasasi dan PK (Peninjauan Kembali),” ucap Gayus.
“Masih ada jenjang-jenjang lebih tinggi untuk mengadili secara adil,” lanjut Gayus.
Ferdy Sambo di Kejagung RI, Rabu (5/10/2022).
Sebelumnya, Gayus Lumbuun mengatakan untuk membuktikan Pasal 340 KUHP terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bukanlah hal mudah.
Gayus Lumbuun mengatakan, jaksa perlu melakukan pembuktian yang jelas bahwa pembunuhan berencana murni telah direncanakan. Demikian dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022).
“340 (pembunuhan berencana) ini alangkah rumitnya untuk dibuktikan, sebenarnya ya tidak mudah orang itu akan dihukum 10 tahun, seumur hidup dan mati, ini masalah yang primer, yang utama, ini satu dakwaan yang masuk pada primernya perkara ini,” kata Gayus Lumbuun.
“Ini perlu pembuktian yang jelas, apakah betul perencanaan ini secara murni direncanakan, di mana pembunuhan itu terjadi di Magelang kah? Apakah di Jakarta, nah ini harus dibuktikan oleh jaksa.”
Lebih lanjut, Gayus Lumbuun juga mengkritisi soal obstruction of justice untuk dugaan tindak pidana Ferdy Sambo dan 6 tersangka lainnya.
Menurut Gayus, dalam hukum pidana tidak mengenal istilah obstruction of justice.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Tahanan-Kejagung.jpg)