Arema vs Persebaya

SELENGKAPNYA Peran 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan peran enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang laga Arema

Editor: AbdiTumanggor
bhayangkara
POTRET AKBP Ferli didampingi Kabag Ops Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Baralangi, Kasat Lantas AKP Agnis Juwita Manurung, Kasat Resnarkoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo, dan Kasat Intelkam IPTU Bambang Sulistyono ketika meninjau stadion Kanjuruhan sebelum laga Arema FC vs Persebaya Surabaya 1 Oktober 2022. 

Nama-nama anggota Brimob yang dinonaktifkan tersebut adalah AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.

Ketum PSSI Sebaiknya Mundur

Di sisi lain, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule dinilai harusnya mundur. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro.

"Harusnya secara moral mundur. LIB kan di bawah PSSI. Makanya, soal regulasi bisa atau tidaknya mundur imbas penetapan, itu nanti," ujarnya dikutip dari KOMPAS.TV, Jumat (7/10/2022).

Menurut Indro, PSSI tidak bisa lepas begitu saja dari tragedi Kanjuruhan. 

"PSSI tentu tidak bisa lepas tangan. Harus bertanggung jawab, karena segala sesuatu tentang pelaksanaan liga tentu di bawah tanggung jawab PSSI."

"Jangan malah mengeluarkan statement yang seolah lepas tanggung jawab. Juga sangsi yang dikeluarkan hanya menyalahkan panpel semata," sambungnya. 

Indro pun menyoroti soal komentar Ketum PSSI, yang menurutnya seharusnya menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab. 

"Pernyataannya kerap kontraproduktif. Padahal dia adalah penanggung jawab. Kalau secara moral harusnya sudah mundur karena minim empati," tambah dia. 

(*/tribun-medan.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved