Arema vs Persebaya

SELENGKAPNYA Peran 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan peran enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang laga Arema

Editor: AbdiTumanggor
bhayangkara
POTRET AKBP Ferli didampingi Kabag Ops Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Baralangi, Kasat Lantas AKP Agnis Juwita Manurung, Kasat Resnarkoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo, dan Kasat Intelkam IPTU Bambang Sulistyono ketika meninjau stadion Kanjuruhan sebelum laga Arema FC vs Persebaya Surabaya 1 Oktober 2022. 

Keenam tersangka tersebut yakni :

1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita,

2. Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris,

3. Suko Sutrisno selaku security officer.

4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto,

5. Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan

6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca juga: INILAH Peran 3 Perwira Polisi yang Menjadi Tersangka Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Berikut peran para tersangka:

1. Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL

Kapolri mengatakan Direktur PT. LIB selaku penyelenggara ternyata tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Padahal hal tersebut seharusnya dilakukan.

"Verifikasi terakhir tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait keselamatan penonton. Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," Kata Kapolri di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

2 Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH

Kapolri mengatakan, AH tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Padahal dia yang memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.

"Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton dijual (tiket) 42.000," kata dia.

3. Security officer berinisial SS

Menurut Kapolri, steward seharusnya berada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion. Namun SS diduga memerintahkan steward meninggalkan lokasi sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion.

"Dari situlah banyak muncul korban," kata Sigit

4. Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS

5. Brimob Polda Jatim berinisial H, dan

6. Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA

Kapolri mengatakan ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.

Ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata, 7 kali ke tribune selatan, 1 tembakan ke tribune utara dan 3 tembakan ke lapangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved