Arema vs Persebaya
SELENGKAPNYA Peran 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan peran enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang laga Arema
TRIBUN-MEDAN.COM - INILAH Peran 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan peran enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang pada laga Arema FC dan Persebaya yang berlangsung Sabtu (1/10/2022) malam.
Adapun Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita turut ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut. Lantas, apa sih tanggung jawab PT LIB terhadap Liga Indonesia?
Jika mengacu pada Regulasi Kompetisi Liga 1- 2022-2023, kewenangan LIB untuk mengelola liga berdasarkan surat keputusan PSSI.
"LIB bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan melaksanakan Liga 1 sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Surat Keputusan PSSI," bunyi pasal 2 Regulasi Kompetisi.
Adapun tanggung jawab PT LIB, merujuk pada pasal 2 poin 2 regulasi tersebut adalah:
a. Melakukan supervisi terhadap persiapan Liga 1.
b. Menjalankan keputusan dari PSSI terkait format dan peserta Liga 1.
c. Menetapkan jadwal Pertandingan Liga 1.
d. Memberikan persetujuan terhadap stadion yang akan digunakan dalam Liga 1 sesuai dengan ketentuan pada Pasal (14) Regulasi ini.
e. Melaporkan setiap pelanggaran disiplin yang terjadi di BRI Liga 1 kepada Komite Disiplin PSSI.
f. Menyampaikan laporan kepada PSSI terkait terjadinya pengunduran diri klub sebagaimana diatur dalam Pasal (6) dan Pasal (7) Regulasi ini.
g. Memutuskan status pertandingan dalam hal terjadi penundaan atau pembatalan atau force majeure sesuai dengan ketentuan pada Pasal (12), Pasal (13) dan Pasal (13A) Regulasi ini.
Sebanyak 6 Orang Tersangka dan Peran Masing-masing
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022), telah mengumumkan enam orang sebagai tersangka dan terduga pelanggar etik dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik menetapkan enam tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKBP-Ferli-didampingi-Kabag-Ops-Kompol-Wahyu-Setyo-Pranoto.jpg)