Sita Aset
Polda Sumut Kembali Sita 5 Aset Buron Bos Judi Online Senilai 21,6 Miliar, Diduga Hasil TPPU
Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumut kembali menyita aset bos judi online milik DPO A alias J, Kamis (6/10/2022).
Penulis: Fredy Santoso |
Polda Sumut Kembali Sita 5 Aset Buron Bos Judi Online Senilai 21,6 Miliar, Diduga Hasil TPPU
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut kembali menyita aset bos judi online milik DPO A alias J, Kamis (6/10/2022).
Penyitaan dilakukan usai adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Klas 1 A Khusus pada 23 September lalu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ada lima aset bos judi online yang disita kali ini setelah sebelumnya tujuh aset berupa ruko.
Lima aset yang disita kali ini diduga dibeli dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian.
Berdasarkan data yang diterima Polisi aset yang disita ini ditaksir mencapai Rp 21,6 Miliar.
"Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di 5 aset, 5 lokasi tempat dan bangunan. Dari total 5 aset ini diperkirakan 21,6 M,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Kamis (6/10/2022).
Herwansyah merincikan lokasi yang pertama dipasang plang penyitaan di Jalan Pinus Raya, Kecamatan Percut Seituan. Berdasarkan sertifikat hak milik aset ini atas nama A alias J.
Lokasi kedua, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Lokasi ketiga, tanah bangunan yang terletak di Jalan Airlangga Nomor 13-E, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Lokasi keempat, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Merbau Nomor 12 H, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Lokasi ke lima tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera Blok C-3 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Polisi menyebut semua itu atas nama A alias J.
Dengan demikian total aset buronan bos judi online A alias J berjumlah 12 Aset.
Pada Jumat 23 September lalu Polisi juga menyita tujuh aset berupa bangunan rumah toko (ruko) di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.