Sita Aset
Polda Sumut Kembali Sita 5 Aset Buron Bos Judi Online Senilai 21,6 Miliar, Diduga Hasil TPPU
Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumut kembali menyita aset bos judi online milik DPO A alias J, Kamis (6/10/2022).
Penulis: Fredy Santoso |
Dari jumlah tersebut ditaksir aset yang disita mencapai Rp 42 Miliar.
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perjudian online.
Pertama, A alias J selaku bos judi online yang telah kabur ke Singapura.
Kemudian NP, sebagai leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri. Berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.
Sementara untuk A alias J Polisi telah menerbitkan red notice untuk ABK.
Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura.
"Red Notice apin BK telah terbit,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (5/10/2022).
Hadi mengatakan selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan ABK di luar negeri.
"Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL,"ucapnya.
(cr25/ tribun-medan.com)