Brigadir J Ditembak Mati
Ketua LPSK Beberkan Kronologis Lengkap Akal-akalan Putri Candrawathi Agar Dapat Perlindungan: Aneh
Ketua Lembaga Perlindungan Saksid dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengungkapkan kejanggalan permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebagai korban pe
Iya.
Pak Hasto tadi menyampaikan bahwa dalam pertemuan pertama saja, Bu Putri sudah tidak mau bicara. Apakah sejak awal LPSK sudah menemukan atau berpendapat awal bahwa memang Bu Putri punya indikasi mengalami kekerasan seksual atau sejak pertemuan pertama LPSK belum bisa mengindikasikan Bu Putri?
Belum bisa. Karena waktu itu dalam pertimbangan kami Bu Putri masih dalam kondisi syok, masih kondisi stres, akibat peristiwa tindak pidana kekerasan seksual. Jadi kami menunggu agar Bu Putri ini sudah bisa memberikan keterangan.
Selama menunggu itu kami juga berkomunikasi dengan pengacaranya, kapan bisa dilakukan asesmen dalam bentuk permintaan keterangan maupun asesmen psikologis.
Jadi kesimpulan LPSK untuk menentukan adalah asesmen, tanggal 9 itu pertemuan terakhir kan atau ada pertemuan lain?
Iya pertemuan terakhir.
Saya ingat waktu awal Agustus itu juga LPSK kan tiga kali pemanggilan asesmen terhadap Putri Candrawathi. Nah, awal Agustus itu Putri tidak datang ke kantor LPSK, yang datang adalah tim kuasa hukum kemudian psikolog pribadi. Saya ingat mereka mengatakan meminta kepada LPSK supaya segera memberikan perlindungan tanpa diasesmen oleh LPSK. Kenapa LPSK menolak tawaran dari kuasa hukum?
Ya kami bukan tidak percaya pada psikolog, tetapi memang SOP kami begitu. SOP kami, LPSK harus melakukan asesmen psikologi, karena asesmen psikologis oleh LPSK itu bagian dari investigasi.
Jadi bukan hanya melihat kondisi psikologisnya saja, tetapi kami juga mencoba kondisi psikologis ini sebabnya apa. Kalau kami kemudian merujuk pada psikolog yang sudah melayani Ibu PC, ada bagian-bagian yang tidak kami ketahui.
Jadi tidak bisa digantikan asesmen LPSK dengan psikolog lain?
Iya.
Kalau tidak salah LPSK juga sempat bertemu dengan teman-teman di Polda Metro Jaya, itu juga berkaitan dengan permintaan supaya LPSK segera memberikan perlindungan dengan dasar Undang-Undang TPKS. Kita ketahui Komnas HAM memberikan rekomendasi bahwa Putri Candrawathi diduga memang korban kekerasan seksual atas dasar Undang-Undang TPKS, kenapa LPSK tidak ikut saran Polda Metro Jaya?
Pertemuan itu diinisiasi oleh Polda Metro Jaya memang, dan undangan itu bentuknya membahas tentang perlindungan saksi dan korban untuk korban tindakan kekerasan seksual jadi umum sekali.
Jadi kami ada dua orang staf kami yang ikut di pertemuan itu, tetapi ternyata pertemuan itu secara khusus memang ditujukan untuk membahas persoalan Ibu PC ini. Pak Wadir waktu itu (Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian) meminta agar LPSK segera memberikan perlindungan berdasarkan perlindungan Undang-Undang TPKS.
Sebagian dari hadirin itu juga memang setengahnya merekomendasikan agar LPSK memberikan perlindungan. Ini juga buat kami sesuatu yang aneh juga. Jadi kami tampung lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hasto-atmojo_20171201_155928.jpg)