Sumut Terkini

JADI Saksi, Adik Terbit Rencana Perangin-angin Ini Malah Bikin JPU Berang

Sribana yang selaku ketua DPRD Langkat mengatakan, jika kerangkeng manusia milik Terbit Rencana dianggap pantas menjadi tempat pembinaan pecandu.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN / Muhammad Anil Rasyid
Sribana Perangin-Angin adik kandung Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, hadiri persidangan kasus TPPO pada kerangkeng manusia, di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (4/10/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sribana Perangin-Angin adik kandung Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin hadir di persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (4/10/2022). 

Sribana hadir sebagai saksi kasus TPPO dengan para terdakwa Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti alias Uci, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-Angin.

Ia juga menjadi saksi para terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, yang mengakibatkan seorang penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur, alias Bedul meninggal dunia. 

Saksi Sribana yang sekaligus menjabat Ketua DPRD Langkat ini, saat ditanyai Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, banyak mengatakan tidak ketahuannya atas kerangkeng manusia milik abang kandungnya itu. 

Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Dituntut 9 Tahun Penjara, Tiga Kasus Lain Menanti Bakal Bestam

Bahkan, Sribana yang selaku ketua DPRD Langkat mengatakan, jika kerangkeng manusia milik Terbit Rencana dianggap pantas menjadi tempat pembinaan pecandu narkoba, baik dari segi sarana dan prasarana.

"Saya gak tau permasalahan apa yang menimpa para terdakwa. Dan Saya hanya tau itu (kerangkeng) tempat pembinaan organisasi Pemuda Pancasila (PP) yang pecandu narkoba. Saya gak tau kapan berdirinya pembinaan ini, serta saya gak tau punya siapa tempat pembinaan ini. Sedangkan itu Terbit Rencana abang kandung saya," ujar Sribana. 

Sedangkan itu, Sribana mengakatan, jika lahan berdirinya tempat kerangkeng manusia ini ialah, lahan warisan dari orangtuanya.

Majelis Hakim juga menyinggung soal Taruna Perangin-Perangin yang disebut-sebut Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai pemilik dari kerangkeng manusia.

"Saya kenal, saya gak tau apa hubungan Taruna dengan tempat pembinaan (kerangkeng), dan setaunya kalau Taruna selaku Ketua PAC Pemuda Pancasila," ujar Sribana. 

Bahkan Sribana mengatakan, jika dirinya tidak pernah mengunjungi kerangkeng manusia. 

"Tidak pernah mengunjungi tempat pembinaan. Cuma saya pernah duduk di warung depan rumah Pak Cana (Terbit). Saya lagi duduk nunggu truk saya, membawa sawit ke pabrik PT DRP," ujar Sribana saat ditanyai JPU di depan ketua majelis hakim, soal foto dirinya yang sedang duduk di warung. 

Sribana juga menuturkan, jika dirinya juga sebelumnya tida tidak pernah ketemu dengan BNNK Langkat. 

Baca juga: AKHIR Karir Ferdy Sambo: Polri Segera Kirim Berkas Pemecatan ke Setneg Lalu Terbit Keppres

"Saya gak tau hubungan keenam terdakwa terhadap tempat pembinaan. Dan pabrik itu milik Dewa Perangin-Angin selaku direktur. Saya gak tau pabrik itu tahun berapa berdirinya," ujar Sribana. 

Dan Sribana mengaku, jika dirinya juga tidak mengetahui jika ada penghuni kerangkeng manusia yang dipekerjakan di PT DRP.

Kemudian, saat JPU menunjukan soal tandatangan dirinya dalam surat penyataan rehabilitasi antara keluarga dan tempat kerangkeng, Sribana membantahnya. Jika itu bukanlah tandatangan dirinya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved