Sumut Terkini

JADI Saksi, Adik Terbit Rencana Perangin-angin Ini Malah Bikin JPU Berang

Sribana yang selaku ketua DPRD Langkat mengatakan, jika kerangkeng manusia milik Terbit Rencana dianggap pantas menjadi tempat pembinaan pecandu.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN / Muhammad Anil Rasyid
Sribana Perangin-Angin adik kandung Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, hadiri persidangan kasus TPPO pada kerangkeng manusia, di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (4/10/2022).  

"Bukan tandatangan saya ketua mejelis di surat pernyataan itu. Saya baru tau hari ini nama saya dicatut dalam surat keterangan tersebut," ujar Sribana.

Sribana juga menjelaskan, jika dirinya sudah sejak tahun lau menjadi Ketua DPRD Langkat.  Dan dirinya mengaku, jika beredaan kerangkeng manusia ini, dari pemberitaan. Karena selama inu menurutnya ia hanya mengatahui jika itu tempat pembinaan Pemuda Pancasila. 

"Saya pernah berkunjung ke rumah abang saya, saya langsung masuk ke rumah, tidak sampai ke kolam renang belakang rumah. Dan saya ada melihat tapi tidak pernah kesitu (kerangkeng)," ujar Sribana.

Disinggung kembali soal kolam ikan oleh ketua majelis hakim, Sribana mengatakan jika kolam ikan itu punya abang kandungnya. 

"Saya dua kali ambil ikan di kolam, tapi tidak ada akstiftas di tempat pembinaan (kerangkeng) itu," ujar Sribana. 

Baca juga: Jadi Saksi, Terbit Rencana Bantah Kerangkeng Manusia Miliknya, Justru Sebut Program Salah Satu OKP

Ketua DPRD Langkat ini menambahkan, kematian penghuni kerangkeng atasnama Abdul Sidik Isnur alias Bedul, ia tidak menahu soal itu. Padahal dipemeriksaan saksi Budi Harta Sinulingga sebelumnya mengatakan, jika kain kafan yang digunakan bedul diantar oleh Sribana. 

"Saya gak tau yang mulia. Saya tidak pernah mengantarka kain kafan. Tidak pernah ditelfon suruh antar kain kafan, demi Allah yang mulia. Saya gak pernah melihat isi tempat pembinaan (kerangkeng) yang mulia," ujar Sribana.

Selanjutnya, Sribana juga mengenal beberapa para terdakwa, yaitu Hermanto, Terang, dan Suparman. 

"Pas tempat pembinaan (kerangkeng) di atas, saya ada jumpa Terang, dan melihat Terang duduk duduk disitu. Saya tanya kalau itu tempat pembinaan Pemuda Pancasila," ujar Sribana sembari menjelaskan lokasi kerangkeng sebelum dipindahkan ke bawah dari rumah Terbit Rencana Perangin-Angin.

JPU pun menanyai Sribana, seperti apa bentuk tempat yang disebut-sebut sebagai tempat pembinaan pencandu narkoba itu. 

"Seperti rumah, ada ventilasi, dan jeruji besi, karena itu dulu tempat pakan ayam. Tapi saya enggak melihat ada yang dibina," ujar Sribana. 

Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa, Mangapul Silalahi menanyai Sribana, apakah pernah berkomunikasi dengan terdakwa Hermanto pada tahun 2019.

"Tahun 2019 saya tidak pernah berkomunikasi dengan Hermanto dan para terdakwa lainnya. Dan pada tanggal 22 februari 2019 juga tidak pernah ketemu," ujar Sribana.

Mendengar jawaban Sribana, JPU merasa berang. Pasalnya, saat pihaknya bertanya, Sribana kebanyakan mengatakan 'tidak tau'.

"Izin yang mulia, gampang kali saudari saksi menjawab soal tahun yang ditanyakan penasehat hukum. Sedangkan kami tanya, saudara saksi banyak tidak taunya," ujar JPU.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved