Brigadir J Ditembak Mati
AKP Rifaizal Samual, Anggota Geng Sambo ke-18 Disidang Etik Hari Ini Terkait Kasus Brigadir J
Adapun AKP Rifaizal Samual diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
15. Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
16. AKBP Raindra Ramadhan Syah
17. Kombes Murbani Budi Pitono
18. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit
Dari 18 polisi yang telah disidang etik, masih ada 17 polisi lain lagi yang menunggu disidang etik oleh KKEP.
Kemudian, sanksi terbanyak dijatuhkan KKEP ialah sanksi demosi, yakni 10 polisi telah disanksi demosi 1 hingga 8 tahun.
Berikut daftar polisi sanksi demosi yang dijatuhkan KKEP:
Sanksi Demosi
1. AKP Dyah Candrawati, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
2. Bharada Sadam, telah selesai menjalani sidang etik dan disanksi demosi 1 tahun. Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
3. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) dijatuhi sanksi demosi 2 tahun karena terbukti tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga terbukti mengintimidasi wartawan saat liputan di rumah dinas Kadiv Propam. Brigadir Frillyan tak mengajukan banding atas putusan tersebut.
4. Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Briptu Firman Dwi tak mengajukan banding atas putusan tersebut.
5. Briptu Sigid Mukti disanksi demosi selama 1 tahun. Briptu Sigid telah disidang pada Senin (19/9) kemarin. Briptu Sigid dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Dia menyatakan tidak mengajukan banding.
6. Iptu Januar Arifin disanksi demosi selama 2 tahun. Iptu Januar dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut.
7. AKP Idham Fadilah disanksi demosi selama 1 tahun karena tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Atas perbuatan tercela itu, dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Atas putusan tersebut, AKP Idham Fadilah menyatakan tidak mengajukan banding.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKP-Rifaizal-Samual-di-kasus-Ferdy-Sambo.jpg)