Brigadir J Ditembak Mati
AKP Rifaizal Samual, Anggota Geng Sambo ke-18 Disidang Etik Hari Ini Terkait Kasus Brigadir J
Adapun AKP Rifaizal Samual diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
TRIBUN-MEDAN.COM - AKP Rifaizal Samual, Anggota Geng Sambo yang ke-18 Disidang Etik Hari Ini oleh KKEP Terkait Kasus Kematian Brigadir J.
Kepolisian menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap AKP Rifaizal Samual (RS) selaku mantan Kepala Unit (Kanit) 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.
Sidang etik digelar hari ini Senin (3/10/2022) mulai pukul 10.00 WIB.
“Rencana sidang AKP RS Senin tanggal 3 Oktober 2022,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).
Adapun AKP Rifaizal Samual diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Nurul sidang etik Rifaizal akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.
“Kurang lebih jam 10,” ucap Nurul.
Baca juga: SOSOK dan Profil Irjen Tornagogo Sihombing, Ditunjuk Menjadi Pimpinan Sidang Etik Brigjen Hendra
Diberitakan sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang etik untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua), yang diotaki Ferdy Sambo tersebut.
Sudah ada 18 personel Polri yang menjalani sidang etik buntut dari perbuatan tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Sebanyak lima dari 18 personel itu mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan, termasuk Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga diketahui telah menjadi tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kematian ajudannya itu.
Sementara itu, personel lainnya yang sudah disidang etik dan mendapatkan sanksi yang bervariasi, mulai dari mutasi bersifat demosi selama 1 hingga 8 tahun, penempatan khusus, pembinaan mental, serta kewajiban meminta maaf ke pihak yang dirugikan.
Per September sudah ada 18 polisi yang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Di antara mereka ada yang menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding.
Sebanyak 18 polisi itu terdiri atas empat orang tersangka kasus obstruction of justice dan 14 orang diduga melanggar kode etik.
Kemudian, ada sanksi demosi tertinggi selama 8 tahun terhadap AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKP-Rifaizal-Samual-di-kasus-Ferdy-Sambo.jpg)