Kasus Penganiayaan dan Lalu Lintas
ASN Istri Mendiang Anggota Kopasus yang Korban Penganiayaan Dijadikan Tersangka oleh Polisi
Renni Pardede, istri mendiang anggota Kopasus korban penganiayaan dijadikan tersangka oleh polisi
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Array A Argus
Petugas pun juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk 2 pejalan kaki yang menjadi korban.
Lalu, pada tanggal 3 Agustus 2022, petugas Sat Lantas Polres Dairi bersama dengan Sat Reskrim Polres Dairi melakukan gelar perkara, dan menetapkan Renni Pardede sebagai tersangka.
Baca juga: ASN Nekat Selingkuh Gegara Dihina Istrinya Tak Jantan dan Mandul, Begini Akhirnya Nasib Keduanya
Adapun pasal yang ditetapkan kepada Renni br Pardede yakni pasal 311 ayat 2 ayat 3 subs 310 ayat 1 dan 2 junto pasal 106 ayat 2 pasal 112 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mengingat Renni Pardede diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat ini, petugas berupaya mendamaikan antara Renni Pardede atau dalam hal ini sebagai korban karena mendapat penganiayaan oleh saudara Samsiah Solin.
Upaya mediasi tersebut sudah dilakukan hingga bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda), namun upaya mediasi tidak tercapai.
Herliandry pun akan mencoba kembali melakukan perdamaian antara kedua belah pihak tersebut untuk terakhir kalinya pada minggu depan.
"Kami dari Polres Dairi beri kesempatan terakhir meski sudah sampai ke kejaksaan. Di upayakan minggu depan," tandasnya.
(Cr7/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Genius-Juni-Anto-Simamora_Kuasa-Hukum-Renni-Pardede_.jpg)