Kasus Penganiayaan dan Lalu Lintas
ASN Istri Mendiang Anggota Kopasus yang Korban Penganiayaan Dijadikan Tersangka oleh Polisi
Renni Pardede, istri mendiang anggota Kopasus korban penganiayaan dijadikan tersangka oleh polisi
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIDIKALANG - Renni Pardede, ASN Pemkab Dairi yang merupakan istri mendiang anggota Kopasus, korban penganiayaan dijadikan tersangka oleh polisi.
Renni Pardede, istri mendiang anggota Kopasus itu dijadikan tersangka dengan tuduhan kasus lalu lintas.
Menurut Kasat Lantas Polres Dairi, AKP Herliandry, istri mendiang anggota Kopasus itu dijadikan tersangka karena kelalaiannya dalam mengendarai mobil Avanza pelat B 1037 PZQ.
Baca juga: ASN yang Dipolisikan karena Tabrak Mobil Ternyata Istri Alm Anggota Kopassus, Minta Tolong Panglima
AKP Herliandry menceritakan, kronologis kejadian bermula saat Renni Pardede mengendarai mobil Avanza sekira pukul 07.30.
"Renni Siswanti Pardede berjalan dari arah Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Sisingamaraja bawah dengan kecepatan sedang, di jalan yang lurus dan mendatar," kata Herliandry kepada Tribun Medan, Minggu (2/10/2022).
Ketika berada di persimpangan jalan, tiba - tiba datang dari arah berlawanan sebuah sepeda motor, dan membuat Renni Pardede harus membanting setir ke arah kiri.
"Menurut keterangan dari Renni Pardede, dirinya terkejut karena ada pengendara sepeda motor dan membanting setir ke arah kiri menuju ke Jalan Sitelun Nempu," terang Herliandry.
Baca juga: Renni Pardede, ASN Wanita Pemkab Dairi Dikeroyok, Dituduh Tabrak Mobil Pengguna Jalan
Akan tetapi, di sisi kiri jalan, terdapat dua orang yang sedang memasukkan barang ke dalam sebuah mobil Pajero Sport dengan pelat BK 45 RD.
"Setelah membanting setir ke arah kiri, langsung menabrak 2 orang pejalan kaki atas nama Caca Theresia Sianturi, dan Lidya Anastasia Sianturi, dan kemudian menabrak bagian belakang minibus Pajero Sport," bebernya.
Atas kejadian tersebut, petugas Sat Lantas Polres Dairi yang mendapat informasi dari masyarakat, kemudian bergerak menuju ke lokasi kejadian, dan mendapati kedua mobil masih dengan kondisi bertabrakan.
Baca juga: Tak Sengaja Menabrak Mobil, Pegawai ASN Dairi Dikeroyok Hingga Dilaporkan ke POLISI
Sementara kedua korban tersebut sudah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Sidikalang untuk mendapati perawatan medis.
"Pada saat petugas tiba di lokasi, kondisi TKP masih utuh, dalam artian, kedua mobil masih berada di lokasi. Sementara kedua korban sudah dilarikan ke RSUD Sidikalang untuk mendapat perawatan, dan surat visum dari pihak rumah sakit juga sudah keluar, " Tegasnya.
Menurut keterangan dari pemilik mobil tersebut, keluarganya hendak memasuki barang ke dalam mobil dengan maksud pergi berlibur.
Baca juga: Viral Sejumlah ASN Gotong Jenazah, Disebut Tak Ada Tetangga yang Mau Melayat dan Mengubur
"Jadi kedua pejalan kaki ini sedang memuat barang kedalam mobil, dan pada saat kejadian, pintu belakang mobil masih dalam keadaan terbuka. Katanya mereka mau pergi berwisata dengan keluarganya," sebutnya.
Dijelaskan Herliandry, adapun laporan tentang kejadian tersebut dibuat dalam bentuk Laporan Polisi (LP) model A pada tanggal 17 Mei 2022, dan langsung menerbitkan Surat Perintah Sidik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Genius-Juni-Anto-Simamora_Kuasa-Hukum-Renni-Pardede_.jpg)