Kasus Suap

Terbit Rencana Peranginangin Dituntut 9 Tahun Penjara, Tiga Kasus Lain Menanti Bakal 'Bestam'

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap proyek di Kabupaten Langkat

Editor: Array A Argus
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Terbit Rencana Peranginangin dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap proyek di Kabupaten Langkat

"Pertama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa KPK Zainal Abidin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Baca juga: Hakim dan Jaksa Gelar Sidang Lapangan di Kerangkeng Manusia Terbit Rencana Peranginangin

Tidak hanya pidana penjara, jaksa KPK juga meminta agar hakim menjatuhkan denda Rp 300 juta kepada Terbit Rencana Peranginangin.

Menurut jaksa, Terbit Rencana Peranginangin melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," kata Zainal.

Baca juga: Miliki Satwa Dilindungi, Terbit Rencana Peranginangin Sandang Tiga Status Tersangka

Selain tuntutan pidana penjara dan denda, jaksa KPK juga meminta kepada hakim guna mencabut hak politik Terbit Rencana Perangin untuk dipilih sebagai pejabat publik.

"(Meminta) menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Zainal.

Dakwaan jaksa

Dalam persidangan itu, Terbit Rencana didakwa menerima suap senilai Rp 572.000.000 dari penyuapnya, Muara Perangin-Angin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, penerimaan suap itu dilakukan melalui empat orang kepercayaan Terbit yaitu, kakak kandungnya Iskandar Perangin Angin, serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra.

“(Pemberian suap) disebabkan karena (Terbit) telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK Rampungkan Berkas, Terbit Rencana Peranginangin Segera Diadili Dalam Waktu Dekat

Jaksa memaparkan, Terbit meminta commitment fee pada Muara karena telah memenangkan tender 11 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2021.

Pertama, empat paket pekerjaan jalan hotmix di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 2,86 miliar.

Kedua, lima paket pekerjaan penunjukan langsung Dinas PUPR senilai Rp 940.558.000.

“Lalu dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp 940.558.000,” sebutnya.

Baca juga: Polda Sumut Bongkar Kuburan Korban Tewas ke 4 Kerangkeng Manusia Terbit Rencana Peranginangin

Dalam dakwaan jaksa tertulis, perusahaan milik Muara yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Nizhami dan CV Sasaki.

Perusahaan-perusahaan yang menjadi kolega Terbit itu diberi istilah Grup Kuala dan proyek yang mesti dimenangkannya memiliki kode "Daftar Pengantin".

Berbagai perusahaan dalam Grup Kuala, lanjut jaksa, wajib memberi upeti senilai 15,5 persen hingga 16,5 persen.

Tetapi, Muara meminta keringanan melalui Marcos agar hanya memberi commitment fee sebesar 15,5 persen.

“Marcos menyampaikan akan melaporkan dahulu pada Iskandar dengan mengatakan ‘Nantilah saya lapor bos dulu’,” ucap jaksa.

Baca juga: BREAKING NEWS Ngogesa Sitepu Diperiksa KPK Gara-gara Terbit Rencana Peranginangin

Lalu Iskandar pun menyetujui permintaan Muara tersebut.

Pemberian upeti pun disepakati pada 18 Januari 2022 di Bank Sumut Cabang Stabat, Kabupaten Langkat.

“Uang itu dibungkus dalam plastik hitam kepada Isfi,” kata jaksa.

Setelah menerima uang tersebut Isfi kemudian menemui dan menyerahkan Marcos pada sebuah cafe di Kota Binjai.

“Setelah itu beberapa saat kemudian petugas KPK mengamankan Marcos, Isfi dan Shuhanda serta melanjutkan mengamankan Terbit, Iskandar dan Muara,” imbuh jaksa.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa Terbit Rencana dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Umat Muslim Dipaksa Makan Babi Oleh Anak Buah Terbit Rencana Peranginangin, OKP Ini Bela Mati-matian

Tiga kasus menunggu dan bebas tampung 

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin terjerat dalam berbagai kasus dugaan pidana.

Setelah dituntut dalam kasus suap, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana akan jalani pemeriksaan tiga kasus lainnya.

Tiga kasus itu menyangkut dugaan penyiksaan dan perdagangan manusia di kerangkeng manusia.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Perbudakan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbongkar di Pengadilan

Kemudian, kasus gratifikasi proyek yang ada di Pemkab Langkat.

Selanjutnya, ada juga kasus kepemilikan satwa langka.

Kemungkinan besar, Terbit Rencana Peranginangin akan bebas tampung setelah menjalani serangkaian proses penyidikan.(tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved