KPK Periksa Mantan Bupati Langkat
BREAKING NEWS Ngogesa Sitepu Diperiksa KPK Gara-gara Terbit Rencana Peranginangin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan turut memeriksa mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu hari ini, Kamis (14/4/2022) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ngogesa Sitepu diperiksa karena ulah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang sebelumnya menerima suap dari seorang kontraktor.
Menurut informasi, Ngogesa Sitepu diperiksa di markas Brimob Polda Sumut.
"Iya, benar (sedang diperiksa)," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis.
Sayangnya, Ali Fikri tak menjelaskan lebih rinci soal pemeriksaan ini.
Dia cuma membenarkan, bahwa Ngogesa Sitepu diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya.
Adapun saksi lain yang turut diperiksa bersama Ngogesa Sitepu diantaranya Akhmad Zuhri Addin, seorang kontraktor.
Kemudian, Laila Subank selaku pegawai Bank Sumut Cabang Siantar.
Selanjutnya ada Lina selaku Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa.
Alur Suap Terbit Rencana Peranginangin
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbit Rencana Peranginangin disebut menerima suap senilai Rp 786 juta, dari kontraktor bernama Muara Peranginangin, melalui sejumlah orang kepercayaannya.
Setelah diamankan KPK, Terbit Rencana Peranginangin kemudian dipenjarakan usai dipamerkan saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Alur Suap Bupati Langkat
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ini bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat, terkait dugaan suap yang akan berlangsung di satu warung kopi yang ada di Kabupaten Langkat pada Selasa (18/1/2022) kemarin.
Dari informasi yang diterima KPK, suap akan dilakukan oleh Muara Peranginangin kepada sejumlah orang kepercayaan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ngogesa-sitepu_20170416_132003.jpg)