Kasus Penganiayan

Penyidik Unit Reskrim Polsek Percut Seituan Dilapor ke Propam Polda Sumut, Diduga Sunat Pasal

Pedagang mi, Usop Suripto yang jadi korban pembacokan menduga penyidik Polsek Percut Seituan sunat pasal

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus

"Laporan kami cepat ditindaklanjuti supaya cepat selesai masalahnya, itu yang kami butuhkan untuk keadilan saya. Yang penting secara adil Bapak Kapolsek Percut Seituan menindaklanjuti laporan ini," ucapnya.

Terpisah, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan mengatakan pihaknya sudah sesuai prosedur dalam menangani perkara ini.

Soal pasal, dia menyebut menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkara tahap pertama sudah diserahkan.

Apabila dikembalikan Jaksa karena belum lengkap maka mereka akan segera melengkapi.

Baca juga: BRUTAL SEKALI, Pedagang Mi Nyaris Dicincang Pakai Samurai, Tangan Kiri Nyaris Putus Tampak Tulang

"Kalau memang petunjuk jaksa mengarah ke 170 kami siap menerima.Kami menunggu petunjuk Jaksa maka kami akan mengikuti petunjuk jaksa dan menyiapkan alat bukti,"ucapnya.

Sebelumnya,seorang pria bernama Usop Suripto (45) warga Jalan Pukat Banting I terkapar setelah dibacoki dua pemuda

Polsek Percut Sei Tuan pun telah menangkap dua pelaku yakni Wiliam Charles (22) dan David Nicolas.

Awalnya kedua tersangka berkelahi dengan pemuda setempat soal parkir mobil.

Merasa terganggu Usup keluar rumah dan berusaha melerai pertikaian yang terjadi.

Saat itu, Usup terlihat memberikan nasihat kepada para anak muda itu akan tetapi anak muda itu tak terima dan malah membacoknya hingga tersungkur ke tanah.

Meski telah tersungkur pelaku pun terus membacok korban secara membabi-buta sampai akhirnya korban ditolong warga.(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved