Kasus Penganiayan

Penyidik Unit Reskrim Polsek Percut Seituan Dilapor ke Propam Polda Sumut, Diduga Sunat Pasal

Pedagang mi, Usop Suripto yang jadi korban pembacokan menduga penyidik Polsek Percut Seituan sunat pasal

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pedagang mie korban pengeroyokan dan pembacokan, Usup Suripto (45) melaporkan penyidik Unit Reskrim Polsek Percut Seituan ke Propam Polda Sumut.

Laporan terhadap penyidik Unit Reskrim Polsek Percut Seituan ke Propam Polda Sumut itu terkait dugaan ketidakseriusan penanganan perkara yang dialaminya.

Saat mendatangi Bid Propam Polda Sumut, Usop Suripto didampingi sang istri dan kuasa hukumnya.

Kepalanya dibalut kain kasa, karena masih luka akibat digebuki dan dibacok.

Baca juga: Dua Pria Berlagak Gengster yang Bacoki dan Nyaris Bunuh Pedagang Mi Ngaku Jadi Korban

Sementara tangan sebelah kirinya digantung kain karena patah.

Kuasa hukum korban, Paul J J Tambunan dan Marthin Manurung menilai banyak kejanggalan yang dialami kliennya dalam penanganan ini.

Beberapa kejanggalan diantaranya ialah ketika penyidik cuma menerapkan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan terhadap 1 pelaku dan 1 pelaku lagi hanya pasal 336 KUHPidana

Padahal seharusnya penyidik bisa menerapkan pasal 170 KUHP, dan Pasal 55, 56 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama.

Baca juga: Pedagang Mi Dibacok Malah Dilaporkan Balik, Korban Minta Kepastian Hukum

Selain itu, seharusnya penyidik bisa menerapkan pasal atau undang-undang darurat karena para pelaku membawa dan menggunakan senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin karena hal ini telah diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

"Kalau kita lihat secara awam saja pasal 170 (2), pasal 351 (2) dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 itu seharusnya bisa diterapkan ke para pelaku ini. Namun di BAP yang kami baca kemarin dan ditandatangani hanya pasal 351 ayat 2. Kita juga bingung kenapa penyidik hanya menerapkan pasal itu," kata kuasa hukum korban, Paul J J Tambunan, Jumat (30/9/2022).

Selain itu, pihak korban juga mengeluhkan saksi dari mereka yang diperiksa baru dua orang, padahal mereka sudah mengajukan dua orang saksi lagi.

Baca juga: Jadi Korban Pembacokan, Pedagang Mi Berharap Kasusnya Bisa Ditindaklanjuti Polsek Percut Sei Tuan

Namun saksi yang mereka ajukan malah lebih dulu mau diperiksa atas laporan pelaku di Polrestabes Medan, bukannya terhadap laporan korban.

"Kami merasa perkara ini seperti berat sebelah sehingga kami melaporkan ke Bid Propam Polda Sumut,"ucapnya.

Sementara itu, Usup Suripto berharap supaya unit Reskrim Polsek Percut Seituan bersikap adil.

Ia menyampaikan hal senada dengan Paul supaya para pelaku berjumlah dua orang dikenakan pasal berlapis sesuai tindakannya.

Baca juga: BERLAGAK GENGSTER, Dua Pria Ini yang Berusaha Bunuh Pedagang Mi di Percut Seituan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved