Berita Sumut

Melarikan Diri ke Jakarta, Warga Karo Pelaku Penggelapan Dijemput Polisi di Polsek Pulogadung

Pelaku penggelapan yang merupakan warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo tersebut melarikan diri sampai ke Jakarta.

Penulis: Muhammad Nasrul |
HO/Tribun Medan
Pelaku penggelapan sepeda motor ARS (jongkok), dijemput Polsek Munthe setelah berkoordinasi dan diamankan di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (22/9/2022) kemarin. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial ARS (26), pelaku penggelapan sepeda motor yang sudah satu bulan melarikan diri, akhirnya berhasil diamankan personel Polsek Munte, Polres Tanah Karo.

Tak tanggung-tanggung, pelaku penggelapan yang merupakan warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo tersebut melarikan diri sampai ke Jakarta.

Kapolsek Munte AKP J Malau, pelaku penggelapan tersebut diamankan pada Kamis (22/9/2022) lalu. Polisi menjemput tersangka di Polsek Pulogadung, Polres Jakarta Timur.

Baca juga: Tersangka Kasus Penggelapan Ditangkap saat Maling Motor

"Atas pengembangan yang kita lakukan, kita mendapatkan informasi jika pelaku berada di Jakarta. Pada Kamis kemarin, kita mengamankan pelaku di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur," ujar Malau, Kamis (29/9/2022).

Dijelaskan Malau, aksi penggelapan pelaku ini diketahui dari laporan korban Edo Martinus Sitepu, warga Desa Munte. Aksi penggelapan dilakukan oleh pelaku pada 9 Agustus 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu pelaku berdalih meminjam sepeda motor milik korban. Namun, berselang waktu yang cukup lama sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

"Jadi modusnya pelaku meminjam sepeda motor korban, namun tidak dikembalikan. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Munte," ucapnya.

Atas laporan tersebut, selanjutnya perosnel Polsek Munte melakukan pengembangan. Dirinya menjelaskan, dari hasil pengembangan diketahui pelaku sudah melarikan diri ke kawasan Jakarta Timur.

Dirinya menjelaskan, mengetahui keberadaan pelaku personel langsung bekerjasama dengan pihak Polsek Pulogadung untuk penangkapan pelaku di Jakarta Timur.

ARS akhirnya berhasil diamankan Polsek Pulogadung, Kamis (22/9/2022) kemarin.

Lebih lanjut, untuk barang bukti yang telah dibawa kabur oleh pelaku masih dalam pengembangan.

Baca juga: Tiga Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan Diduga Gelapkan Mobil dan Kuras ATM Tersangka Penggelapan

Pasalnya, dari keterangan pelaku, sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.

"Untuk sepeda motor masih dalam penyelidikan, pengakuan pelaku barang bukti sudah dijual ke kawasan Kabupaten Serdang Bedagai," katanya.

Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved