Penangkapa Pelaku Penggelapan

Tersangka Kasus Penggelapan Ditangkap saat Maling Motor

Tersangka dalam kasus penggelapan diamankan petugas Polres Karo saat maling motor

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Ardiansyah, tersangka kasus penggelapan ditangkap petugas Polres Karo selepas maling motor.

Warga Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo ini ditangkap polisi di Kabupaten Sergai, setelah dilaporkan dalam kasus penggelapan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Karo, AKP JM Napitupulu, tersangka penggelapan ini dilaporkan oleh korbannya M Ilham Wijaya.  

Baca juga: BIKIN MALU AJA, Polisi Berpangkat Briptu Maling Motor di Kabupaten Batubara

"Jadi pelaku ini kami amankan awalnya kasus penggelapan sepeda motor, tapi saat ditangkap, kami juga dapati adanya barang bukti sepeda motor lain yang dicuri oleh pelaku," ujar Napitupulu, Kamis (22/9/2022). 

Dijelaskan Napitupulu, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kabupaten Sergai pada Minggu (18/9/2022) kemarin.

Awalnya, pelaku ini melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus meminjam motor BK 5439 SAI milik korbannya Muhammad Ilham Wijaya.

Namun motor itu tidak dikembalikan dan digelapkan. 

Baca juga: Duh, Sudah Tua Masih Nekat Jadi Sindikat Maling Motor

"Modus pelaku ini meminjam sepeda motor korban dan tidak dikembalikan selama dua minggu," katanya. 

Tak sampai di situ, pelaku juga dilaporkan oleh korban lainnya Dalan Git Ginting atas kasus pencurian.

Pada aksinya kali ini, pelaku memiliki modus melancarkan aksinya dengan membawa kabur sepeda motor dengan plat nomor BK 3211 SAF yang sedang terparkir di kawasan perkantoran. 

"Untuk waktu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini berbeda. Pertama dia (pelaku) melakukan penggelapan dulu, baru selanjutnya melakukan pencurian," ucapnya. 

Baca juga: Maling Motor Beraksi di Prisma Freshmart, Wajah Pelaku Terekam CCTV

Dikatakan Napitupulu, setelah dilakukan pengembangan pelaku merupakan residivis di mana sebelumnya ia pernah menjalani hukuman di penjara atas kasus pencurian.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya menjalani hukuman selama satu tahun lebih dan baru bebas pada awal tahun 2021 lalu. 

"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada komplotannya, tapi saat kami amankan hanya satu orang. Dan pelaku ini merupakan residivis atas kasus pencurian," Katanya. 

Atas perbuatan pelaku, nantinya ia akan dijerat dengan pasal berlapis.

Untuk kasus penggelapan ia akan dipersangkakan dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dan untuk kasus pencurian, pasal yang akan dipersangkakan ialah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved