KETIKA Jaksa Agung Bilang Jajarannya Berintegritas Tinggi, Akankah Putri Candrawathi Ditahan?

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan, tak ada permintaan dari polisi supaya pihaknya tidak menahan Putri Candrawathi.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Manado/Polri TV/Tangkap Layar/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Putri Candrawathi saat reka adegan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Saat ini berkas perkara Ferdy Sambo dkk sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan beralihnya kewenangan proses hukum perkara ini dari Polri ke Kejagung, status Putri Candrawathi yang tidak ditahan kembali menuai sorotan. 

Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo diduga menjadi otak pembunuhan. Polisi mengungkap, Sambo memerintahkan anak buahnya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).

Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung Sebut Tak Ada Permintaan Polisi untuk Tidak Menahan Putri Candrawathi"

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved